Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Pemda Seluma Sudah Ajukan Izin Mutasi ke Kemendagri, Ajang Nonjob Pejabat?

PedomanBengkulu.com, Seluma - Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma saat ini telah mengusulkan pelaksanaan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma. 

Mutasi sendiri tertuang pada, Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) mengatur bahwa kepala daerah terpilih tidak boleh melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sejak pelantikan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Untuk di Seluma sendiri, usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin atau persetujuan untuk segera melakukan mutasi pejabat. 

“Prosesnya memang panjang, karena untuk melakukan mutasi jabatan, kami harus meminta izin ke Mendagri. Saat ini, izin tersebut sudah kami ajukan dan kami masih menunggu persetujuan,” ujar Deddy Ramdani Pj Sekda Seluma, Selasa 8 Juli 2025.

Selain mutasi, Pemkab Seluma juga tengah mengusulkan pelaksanaan jobfit untuk tujuh jabatan eselon II. Usulan ini juga telah diajukan ke Mendagri.

“Untuk jobfit, saat ini ada tujuh jabatan yang kami usulkan. Jobfit ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian jabatan, atau menata ulang pejabat yang saat ini menduduki jabatan eselon II,” jelas Pj Sekda. 

Untuk diketahui, Teddy Rahman dan Gustianto, Bupati dan Wakil Bupati Seluma saat ini sudah menjabat lima bulan terhitung dari 20 Februari 2025 hingga Juli 2025 ini. 

Sebagai informasi, berikut OPD yang di isi oleh Pelaksana Tugas (PLT), di antaranya, Dinas DP3AP2KB, BKPSDM, Satpol PP dan Damkar, Disnakertrans, serta Dinas LH yang diketahui Kepala Dinasnya baru pensiun. 

Penulis: Rahmat