PedomanBengkulu.com, Lebong -
Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Nala 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong mencatat adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas dengan jumlah sebanyak 492 pelanggaran yang terkena Tilang dalam wilayah hukum Polres Lebong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 294 dikenakan Elektronik Tilang (ETLE) dan sebanyak 198 dikenakan Tilang Manual.
Polres Lebong juga mencatat adanya peningkatan jumlah pelanggaran secara signifikan, jika dibandingkan dengan hasil Ops Patuh Nala 2024 lalu, dimana jumlah ETLE meningkat 11 persen dan Tilang Manual meningkat 69 persen dari dengan total sebanyak 381 pelanggaran. Untuk jenis pelanggaran terbanyak, meliputi kelengkapan administrasi surat kendaraan dan kelengkapan pada unit kendaraan.
Dengan barang bukti hasil Ops Patuh sebanyak 71 unit sepeda motor, dengan rincian 10 unit hasil pengamanan balap liar dan 61 unit barang bukti pelanggaran lalu lintas. Kemudian Satlantas Polres Lebong juga berhasil mengamankan 15 unit knalpot brong, 17 lembar SIM dan 98 lembar STNK dari para pelanggar.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK didampingi Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah dan Kanit Satlantas Polres, dalam konferensi pers di Mapolres Lebong Selasa (28/07/2025) siang.
"Operasi patuh Nala 2025 sasaran utamanya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara di jalan raya. Kami ingin warga terbiasa tertib di jalan demi keselamatan bersama,” sampai Kapolres, Selasa (29/7/25) siang.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Agoeng juga berharap adanya kesadaran masyarakat untuk melengkapi kendaraan dan surat kelengkapan lainnya, apalagi untuk mengurus kendaraan yang disita. Kemudian untuk pengambilan barang bukti yang diamankan, proses pengambilannya secara gratis dengan menunjukkan bukti sidang.
"Urus surat-surat dan kelengkapan kendaraannya, silakan bawa bukti sidang ke Polres, kendaraan bisa diambil tanpa dipungut biaya," sampai Kapolres.[spy]