Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Wednesday, August 6

Pages

Berita Terkini

Bertambah, Satu Camat di Kabupaten Lebong Ikut Dinonaktifkan

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto S.Sos M.Si/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong - Jika sebelumnya sudah diberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari jabatan atau dinonaktifkan dari jabatan setingkat eselon 3, untuk lima pejabat dalam lingkup Pemkab Lebong, yakni dua Camat dan tiga Kepala Bidang. Meliputi Camat Lebong Tengah Tomsil, Camat Lebong Utara Ades Sartika, Kabid Cipta Karya DPUPRP Lebong Mast Irwan, Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong Dita Muhammad Haikal dan Kabid Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Debi Saputra.

Terbaru, Camat Uram Jaya Marhamah juga mendapatkan SK pemberhentian sementara dari jabatannya, yang termasuk dalam petikan SK Bupati Lebong nomor 202 tahun 2025. Informasi ini dibenarkan Plt Kepala BKPSDM Lebong Reko Haryanto S.Sos M.Si dikonfirmasi PedomanBengkulu.com, Kamis (10/7/2025) pagi.

"Iya, dalam petikan SK Bupati Lebong nomor 202 tahun 2025, sebelumnya ada dua Camat dan tiga Kabid. Bertambah satu lagi yakni Camat Uram Jaya Marhamah ikut dinonaktifkan, jadi sementara sudah 6 pejabat eselon 3 yang di-nonaktifkan," ungkap Reko.

Seperti diberitakan sebelumnya,
pasca dilakukan sidang disiplin sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Republik Indonesia, terhadap 69 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Lebong, Bupati Lebong H Azhari SH MH menonaktifkan lima pejabat eselon 3 meliputi dua Camat dan tiga setingkat Kepala Bidang dilingkungan Pemkab Lebong. 

Adapun kelima pejabat yang dicopot meliputi Camat Lebong Tengah Tomsil, Camat Lebong Utara Ades Sartika, Kabid Cipta Karya DPUPRP Lebong Mast Irwan, Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong Dita Muhammad Haikal dan Kabid Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Debi Saputra.

Informasi tersebut dibenarkan Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong Reko Haryanto S.Sos M.Si saat dikonfirmasi PedomanBengkulu.com, Rabu (9/7/2025) siang. Dikatakan Reko, Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong kepada kelima pejabat eselon tiga tersebut sudah diterbitkan.

"Betul ada lima pejabat eselon tiga yang dinonaktifkan atau diberhentikan sementara dari jabatannya. Camat Lebong Tengah, Camat Lebong Utara, Kabid CK DPUPRP, Kabid PPLH DLH dan Kabid Ketersediaan Pangan DKP," sampai Reko.

Dijelaskan Reko, kelima pejabat yang dinonaktifkan tersebut merupakan hasil sidang disiplin sesuai dengan rekomendasi BKN RI. Dari total 69 PNS Pemkab Lebong yang direkomendasikan oleh BKN, baru selesai keputusannya untuk lima pejabat tersebut.

"Kemungkinan dalam waktu dekat, SK Bupati Lebong untuk hasil sidang disiplin PNS yang lain segera menyusul," ucapnya.[spy]