PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - EYN (31) Seorang Ibu rumah tangga asal Curup ditangkap Sat Narkoba Polres Rejang Lebong. EYN merupakan pengedar atau bandar yang menjual narkotika Jenis Sabu kepada S Alias Menik (43) Warga Kelurahan Dwi Tunggal, Curup yang berhasil ditangkap petugas keamanan Lapas Kelas II A Curup, Selasa 22/7/2025 karena berupaya menyeludupkan 5 paket sabu kepada Suaminya yang tengah menjalani pidana penjara di Lapas tersebut
Dusanpaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP F Situngkir didampingi Kasat Narkoba AKP Apion Ansori penangkapan EYZ tersebut berawal dari duamankanya S Alias Menik . Dari informasi S diketahui bahwa barang bukti sabu dibeli dari EYZ seharga Rp 5 Juta
" Setelah S ini dimainkan dan dilakukan introgasi, diketahui bahwa barang dibeli dari EYZ, Selanjutnya kita langsung melakukan penangkapan EYZ dan ia mengakui bahwa barang yang di bawa S kedalam Lapas dibeli darinya. Selanjutnya EYZ kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," Ungkap Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, uapaya S menyeludupkan Narkotika jenis Sabu kedalam Lapas atas permintaan suaminya yang tengah menjalani masa tahanan. Namun sebelum narkoba tersebut berhasil dibawa kedalam Lapas berhasil ditemukan petugas lapas
" Pengakuan S, barang yang hendak diseludupkan tersebut permenitaan suaminya namun sebelum sempat lolos sudah ditemukan oleh petugas keamanan Lapas'". Pungkas Kapolres
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp 10 miliar.
Polisi menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pengedar yang lebih luas.(Julkifli Sembiring)

