Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini
latest

APH Diminta Turun Tangan Selidiki Oknum TKSK Curup Timur Sebabkan Kerugian Negara

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Koordinator Daerah Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Rejang Lebong Firdaus di Rejang Lebong meminta Aparat Penegak Hukum turun tangan melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan MA Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Curup Timur. 

" Kita minta pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait tindakan Oknum TKSK Curup Timur dalam penyaluran dana Pangan periode Janurai-Maret 2025 yang terindikasi menyebabkan kerugian negara, " Ungkap Firdaus 

Disampaikan Firdaus, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Rejang Lebong Nomor   :     52 /LH - Klarifikasi / IR.3 /Insp. Dugaan  Pungutan   Liar   Tenaga  Kesejahteraan   Sosial Kecamatan ( TKSK , Kepala Desa Air Meles Bawah, Dan Kepala Dusun 3 (Tigas) Air Meles Bawah   Tahun 2025. Inspektorat menemukan fakta bahwa program bantuan pangan di desa Air Meles pada bulan Januari- Maret tahun 2025 diberikan kepada 141 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan berhasil dikelarifikasi terhadap 57 KPM. Berdasarkan hasil klarifikasi terindikasi pembelian sembako oleh KPM diarahkan ke toko tertentu dengan nilai Rp 5. 975.000. Terdapat 3 KPM yang tidak menerima bantuan namun terdata berhasil salur dengan nilai Rp 1.800.000. Terdapat 9 PKM tidak terdata namun mendapatkan dana sembako senilai Rp 5.400.000.  

" Berdasarkan LHP tersebut, MA Sebagai TKSK  lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan Permensos nomor 4 tahun 2023 pasal 22. Oknum TKSK bersama Kadus 3 Desa Air Meles Bawah juga terindikasi menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan KPM untuk membeli sembako ke toko tertentu, " Kata Firdaus

Ditambahkan Firdaus, berdasarkan LHP juga Terdapat data Keluarga Penerima Mantaat (KPM) dengan Status Berhasil Salur tetapi tidak menerima dana BPNT sebesar Rp1.800.000,00. Keluarga Penerima Mantaat (KPM) tidak terdata sebesar Rp9.000.000. TKSK terindikasi mengarahkan Keluarga Penerima Mantaat (KPM) untuk membeli sembako ke toko tertentu yang dilakukan oleh  MA dan DA sebesar Rp5.678.000.

" Akibat penyalahgunaan Kewenangan oknum TKSK ini terdapat potensi menyebabkan kerugian Negara. Kita juga menduga tindakan penyalahgunaan kewenangan ini sudah berlangsung lama sehingga potensi kerugian negara lebih besar dari yang ditemukan oleh Inspektorat Rejang Lebong, " pungkas Firdaus ( Julkifli Sembiring)