Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Berita Terkini

Senator Leni John Latief Apresiasi Semangat Bengkulu Wujudkan SPMB Berkeadilan

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Hari ini, Senin (23/6/2025), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA, SMK dan SLB 2025 dengan pelaksanaan yang berbeda dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2024 lalu.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Leni Haryati John Latief memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berusaha untuk mewujudkan SPMB berkeadilan dengan melalui surat edaran untuk mencegah suap dan gratifikasi.

"Semangat Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan pelayanan dan informasi SPMB dengan baik kepada masyarakat, menjalankannya sesuai aturan, beserta larangan menerima suap dan pelanggaran, semua ini adalah tekad yang bagus yang patut diapresiasi," kata Hj Leni Haryati John Latief.

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, selurluh orang tua tentu ingin anaknya belajar di sekolah yang berkualitas, nyaman, dan tidak jauh dari tempat tinggal mereka meskipun harus membayar untuk itu.

"Regulasi SPMB tahun 2025 ini diklaim sudah lebih baik dari tahun sebelumnya. Perbaikan ini menawarkan harapan besar untuk mewujudkan sistem yang lebih berkeadilan. Pemerintah daerah harus menerapkannya secara konsisten," ujar Hj Leni Haryati John Latief. 

Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, secara teknis memang pelaksanaan SPMB 2025 tidak terlalu jauh berbeda, misalnya sebelumnnya menggunakan jalur zonasi, pada SPMB menggunakan jalur domisili, menambahkan jalur prestasi, afirmasi dan mutasi.

"Tahun kemarin sistem zonasi ini menyebabkan banyak kekacauan. Sekarang diubah. Tujuannya sudah benar. Tapi kita lihat nanti bagaimana implementasinya. Mudah-mudahan tidak sampai menimbulkan praktik titip-menitip siswa oleh oknum-oknum tertentu," demikian sampai Hj Leni Haryati John Latief.

Data terhimpun, pada SPMB tahu 2025 ini, guna menghapus kecurangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara langsung mengatur penerimaan SPMB melalui sistem domisili menggunakan data Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Kominfotik.

Untuk kuota penerimaan murid baru pada SPMB pada 2025 dari masing-masing jalur telah diatur melalui ketentuan jalur domisili sebanyak 35 persen, prestasi 30 persen, afirmasi atau tidak mampu 30 persen dan orang tua pindah atau mutasi lima persen. [**]