PedomanBengkulu.com, Seluma - Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.
Diketahui tujuan pemerintah pusat membentuk Koperasi tersebut yakni, Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045, serta mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti, Layanan Koperasi, Sembako murah, Klink desa, Simpan pinjam, Cold storage dan Logistik desa.
Dedy Ramdani, PJ Sekda Kabupaten Seluma mengatakan bahwa, Sesuai intruksi presiden setiap Desa harus membentuk koperasi, maka hari ini Pemkab Seluma melakukan rakor terkait pembentukannya, untuk di kabupaten seluma sendiri ada 202 Desa dan Kelurahan.
"Untuk saat ini yang sudah musyawarah membentuk koperasi Merah putih di baru 150 Desa di Kabupaten Seluma," Jelas Sekda, Kamis 5 Juni 2025.
Dedy Ramdani juga menegaskan untuk menyukseskan program Pemerintah Pusat ini, ia sudah berkoordinasi bahwa di tanggal 10 Juni nanti setiap Desa di Seluma sudah melakukan musyawarah pembentukan.
"Tadi sudah di sepakati bersama insyaallah di tanggal 10 nanti sudah selesai 100 persen. Dan untuk sumber dana pembentukan Koperasi Merah putih ini untuk Desa dari APBDes dan untuk kelurahan dari OPD terkait." Tutupnya.
Penulis: Rahmat