PedomanBengkulu.com - Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dediyanto, menegaskan bahwa revisi Perda No. 7 Tahun 2023 adalah satu-satunya solusi untuk mengatasi permasalahan pajak kendaraan bermotor yang dinilai terlalu tinggi. Ia menyebut bahwa aturan saat ini meniru langsung Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, dengan menetapkan tarif PKB sebesar 1,2% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 12%—angka tertinggi di Indonesia.
"Mahasiswa sudah menggelorakan isu ini, dan gubernur pun merespons. Saya bahkan sudah menyuarakan solusi revisi perda ini sebelum aksi demo dilakukan," ujar Dediyanto.
Ia mengkritisi adanya pasal yang memberi kewenangan gubernur untuk menetapkan kebijakan pajak dalam kondisi tertentu, seperti saat terjadi bencana alam, krisis ekonomi, atau kebutuhan masyarakat tertentu. Dediyanto menilai bahwa hal ini justru membuka celah bagi praktik gratifikasi dan korupsi.
"Menyerahkan kebijakan pajak kepada gubernur bukan solusi. Itu rentan dengan praktik gratifikasi, kolusi, dan korupsi. Yang benar adalah merevisi perda, bukan mengandalkan kebijakan parsial yang bisa berubah sewaktu-waktu," tegasnya.
Selain menyoroti persoalan pajak, Dediyanto juga mengungkap adanya pemborosan anggaran yang terjadi di pemerintahan sebelumnya. Ia menyebut bahwa lebih dari Rp100 miliar selama tahun 2023-2024 dihabiskan hanya untuk iklan dan pencitraan, sementara kondisi infrastruktur Bengkulu masih jauh dari kata layak.
"Kenapa kita tidak mempertanyakan ke mana duit Rp100 miliar itu selama ini? Jalan kita hancur babak-belur, tapi anggaran sebesar itu dipakai untuk foto-foto di media massa. Itu yang seharusnya kita sorot," tambahnya.
Dediyanto mengajak mahasiswa dan masyarakat Bengkulu untuk tetap kritis dalam mengawal isu ini, agar revisi perda benar-benar dilakukan dan bukan dijadikan alat politik untuk mengalihkan perhatian dari masalah anggaran daerah yang lebih besar.
"Saya mengapresiasi mahasiswa yang turun ke jalan, tapi ingat selalu ada hidden agenda. Jangan sampai gerakan ini dimanfaatkan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih besar," pungkasnya.
Dengan desakan revisi yang semakin kuat, publik kini menunggu langkah konkret dari DPRD dan pemerintah provinsi untuk memastikan kebijakan pajak yang lebih adil bagi masyarakat Bengkulu.