PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - RI Warga kecamatan Sindang Kelingi yang diduga melakukan tindakan pidana pengancaman dan kekerasan seksual terhadap korbanya harus duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Curup, Selasa 3/6/2025.
Disampaikan Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH NH didampingi Kasi Pidum Masdalianto SH melalui Jaksa Penuntut Umum M Faishal Al Fadhil sidang perdana di pengadilan Negeri Curup telah dilakukan. Didalam surat dakwaan yang dibacakan dihadapan hakim RI didakwa melanggar pasal 335 KUHP dan pasal 6 huruf Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 4 tahun
" Terdakwa RI ini telah melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap 8 orang namun yang melapor ke polisian hanya satu orang. Untuk 7 orang korban akan kita jadikan saksi dalam persidangan ini. Tindakan yang dilakukan RI terhadap saksi korban dengan cara mengancam korban dengan parang dan korban juga sempat diikat menggunakan tali dan mulut korban juga di lakban. Koran ini adalah ibu ibu berumur antara 40 tahun- 50 tahun," kata Faisal.
"Sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 17/6 dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa" Kata Faisal
Terpisah kuasa hukum RI yakni Eko menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan JPU. Pihaknya akan mempertanyakan adanya penambahan pasal dalam dakwaaab
" Didalam suara dakwaan JPU tadi ada penambahan pasal, yakni pasal 6 a undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sebelumnya dari pihak kepolisian hanya ada pasal 355 KUHP. Jadi ada pergeseran dari pidana umum ke pidana khusus. Atas penambahan pasal ini akan kita pertanyakan dalam eksepsi pada tanggal 17/6 nanti " ungkap Eko ( Julkifli Sembiring)