PedomanBengkulu.com, Seluma - Kasus pencurian 5 ekor sapi yang melibatkan oknum karyawan PT. Agri Andalas, RS, masih terus berlanjut. Kuasa hukum salah satu korban, M. Akbar, SH. MH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pada tanggal 12 Juni 2025, dilakukan uji materi terhadap kedudukan hukum surat perdamaian yang dilakukan oleh Hermanto dan Desi kepada RS di Ruang Kasat Reskrim Polres Seluma. M. Akbar mengapresiasi upaya Polres Seluma dalam menangani kasus ini dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan pertimbangan hukum yang berlaku.
"Kita kawal terus hingga tuntas," kata M. Akbar dengan tegas. Ia menambahkan bahwa gelar perkara tersebut dihadiri oleh tersangka RS, Hermanto, Desi, dan kuasa hukum Pak Sugito.
Mirisnya, hingga saat ini tersangka RS masih berkeliaran dan diduga belum ada upaya penahanan dari pihak Polres Seluma. Berdasarkan SP2HP Nomor: 17/IV/2025/Sat Reskrim tertanggal 15 April 2025, RS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Seluma.
Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Prengki Sirait, SH, membenarkan bahwa hasil uji materi dan gelar perkara belum menemukan hasil. "Masih diperlukan koordinasi, saat ini masih dalam penyelidikan," singkat Kasat Reskrim.
Dengan demikian, kasus pencurian 5 ekor sapi ini masih terus berlanjut dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menemukan titik terang dalam kasus ini.
Penulis: rahmat