PedomanBengkulu.com, Seluma - Belanja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma sudah mencapai angka 60 persen lebih dari total APBD.
Hal tersebut overload mengingat jumlah ASN Kabupaten Seluma Saat ini sentu angka 6.018 orang. Jumlah tersebut akan tercapai setelah pengangkatan CPNS dan tenaga PPPK yang lulus seleksi tahun 2024 lalu.
Pertanggal 11 Juni kemarin Pemerintah Kabupaten Seluma sudah menyerahkan SK CPNS sebanyak 900 orang, dan untuk SK PPPK akan dibagikan setelahnya.
Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma untuk tahun 2025 ini yakni sebesar Rp 1.102.219.577.292 Triliun.
Dedy Ramdani, Pj Sekda Kabupaten Seluma menyampaikan, Terkait ASN yang overload jika memungkinkan pemkab akan melakukan penataan ulang pegawai. "Untuk kursi dan meja insyaallah akan dilakukan pengadaan, tergantung keungan daerah," Terangnya. Jum'at 13 Juni 2025.
Sekda juga menjelaskan jika memungkinan Pemkab Seluma akan melakukan penyesuaian pegawai, "Saya sudah perintahkan keuangan untuk menghitung berapa kebutuhan gaji pegawai, jangan sampai nantinya belanja pembangunan habis di belanja pegawai." Sampai Pj Sekda.
Sementara itu, Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Pasal 146 UU HKPD mengatur bahwa belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh melebihi 30% dari total belanja daerah.
Adapun sanksi yang mungkin terjadi apabila belanja pegawai suatu daerah melebihi 30% dari total belanja APBD, maka daerah tersebut dapat dikenakan sanksi dari pemerintah pusat. Sanksi yang mungkin terjadi adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Jika sanksi tersebut benar diberlakukan di Kabupaten Seluma otomatis akan menghambat program "Seluma Emas" Bupati dan Wakil Bupati Seluma, untuk pembangunan insfrastruktur yang sudah di rencanakan oleh Pemkab.
Penulis: rahmat