Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Demo Honorer Dijadwalkan Senin, Pemkab Seluma Diduga Intimidasi Honorer yang Akan Aksi Demo

PedomanBengkulu.com, Seluma - Polemik aksi demo di depan Kantor Bupati Seluma pada Senin mendatang semakin memanas. Pemerintah Kabupaten Seluma diduga melakukan upaya untuk menggagalkan aksi damai tersebut dengan menyebarkan chat Whatsapp yang bernada intimidasi bagi honorer yang ikut aksi tersebut.

Dalam chat Whatsapp yang diduga merupakan perintah lisan dari Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, disebutkan bahwa seluruh kepala dinas, badan, kantor, camat, dan kepala unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma diminta untuk tidak memberikan izin demo/ meninggalkan kantor pada jam kerja Senin, tanggal 23 Juni 2025, kepada staf Non ASN/ PTT/PHL/Honorer. Sanksi tegas juga diancamkan bagi mereka yang tidak mematuhi perintah tersebut.

Anggota DPRD Seluma dari Partai Gerindra, Zetman, menegaskan bahwa Pemda Seluma telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28 E ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Jika nanti benar ada yang diberhentikan akibat mereka ikut aksi damai, maka kami dari partai Gerindra akan melaporkan langsung ke Pusat," tegas Zetman.

Hal ini tentu bertentangan dengan, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28 E ayat 3, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25.

Zetman menambahkan bahwa Pemda Seluma seharusnya tidak anti kritik dan harus memiliki kebijakan yang lebih bagus dalam menangani tuntutan hak dan kewajiban peserta PPPK tahap II.

"Pemda Seluma jangan anti kritik, hal wajar mereka peserta PPPK tahap II untuk melakukan aksi, karena hak mereka dicidrai harapan mereka untuk menjadi ASN PPPK pupus. Harusnya, Pemda punya kebijakan yang lebih bagus bukan intervensi seperti itu," jelas Zetman.

Jika nanti ada laporan terkait sanksi pemberhentian bagi non ASN yang ikut unjuk rasa, maka Partai Gerindra terkhusus Kabupaten Seluma akan melaporkan ke Pemerintah Pusat hingga ke Presiden.


Penulis: rahmat