PedomanBengkulu.com, Kalimantan Tengah - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah patut direvisi. Hal ini terungkap dari kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) ke Kalimantan Tengah, kemarin (19/5/2025).
Anggota PPUU DPD RI Hj Leni Haryati John Latief, mengatakan, kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka untuk menyerap aspirasi terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah berjalan lebih dari satu dekade.
"DPD RI merasa regulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini perlu dikaji ulang. Dengan semangat otonomi daerah, kita berharap apa yang diperoleh pemerintah pusat dengan daerah dapat berjalan dengan proporsional," kata Hj Leni Haryati John Latief.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebabkan perubahan signifikan dalam kewenangan pengelolaan pertambangan yang dapat merugikan daerah.
"Mulai dari peralihan kewenangan perizinan yang pindah ke pusat, penataan IUP jadi tidak tepat sasaran, pengawasan jadi kurang efektif, masyarakat yang kesulitan untuk menyampaikan keberatan dan lain-lain ini perlu direvisi. Termasuk pajak kendaraan banyak ke pusat, karena kendaraan dipakai perusahaan besar bernomor polisi dengan nomor pusat," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Data terhimpun, kunjungan kerja PPUU DPD RI ini disambut langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran, didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo, Penjabat Sekretaris Daerah Leonard S Ampung serta jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Gubernur H Agustiar Sabran dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola sumber daya alam secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
Gubernur H Agustiar Sabran mengakui berbagai tantangan dalam regulasi dan pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk masalah tumpang tindih perizinan, kurangnya koordinasi, dan konflik sosial terkait pengelolaan tanah dan sumber daya.
Gubernur H Agustiar Sabran juga menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat lokal dan adat dalam pengelolaan sumber daya untuk menghindari ketegangan sosial dan memastikan manfaat yang adil bagi semua pihak.
Gubernur H Agustiar Sabran juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi atas berbagai permasalahan tersebut melalui komunikasi terbuka dan kolaborasi yang kuat.
"Komitmen pemerintah daerah untuk transparansi, akuntabilitas, dan pembangunan berkelanjutan merupakan kunci mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan di Kalimantan Tengah," tutur Gubernur H Agustiar Sabran.
Untuk diketahui, rombongan PPUU DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua II PPUU, Sewitri, dan Wakil Ketua III, Muhammad Hidayattollah, serta Ketua Panitia Kerja PPUU, Agustin Teras Narang.