PedomanBengkulu.com, Jakarta - Sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, maka diintrodusir konsep mal pelayanan publik (MPP) sebagai pusat layanan yang menyediakan berbagai layanan pemerintah dan nonpemerintah, izin dan non perizinan di satu tempat.
Anggota Komite I DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, pihaknya memandang perlu melaksanakan inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya terkait efektivitas penyelenggaraan MPP di daerah.
"MPP ini generasi ketiga pelayanan terpadu. Dulu pernah ada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Saat ini tercatat ada 272 MPP telah beroperasi di seluruh Indonesia. Di Bengkulu sendiri ada tiga, di Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Lebong," kata Hj Leni Haryati John Latief, Senin (26/5/2025).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, banyak sekali kepentingan keberadaan MPP bagi masyarakat seperti meningkatkan efisiensi pelayanan publik dengan menyediakan berbagai layanan di satu tempat, sehingga masyarakat tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
"Kualitas layanan publik juga bisa lebih cepat, akurat, dan transparan. Masyarakat jadi puas, biaya jadi murah, informasi mengenai layanan publik yang diperoleh juga jelas dan mudah diakses," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, meskipun memberikan banyak keuntungan, namun DPD RI menemukan berbagai hambatan-hambatan praktis yang terjadi di lapangan dalam penyelenggaraan MPP seperti keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar instansi.
"MPP memerlukan koordinasi yang baik antar instansi pemerintah, kualitas layanan, penggunaan teknologi informasi, pengawasan dan evaluasi, aspek partisipasi masyarakat, keamanan dan privasi, dan biaya operasional," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, dengan alasan-alasan tersebut DPD RI berkomitmen untuk menjadikan regulasi mengenai pelayanan publik ini dapat berjalan lebih efektif dan terbangun di seluruh daerah untuk melayani masyarakat di tanah air.
"Dunia sekarang berubah dengan begitu cepat. Perubahan itu harus disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional," demikian Hj Leni Haryati John Latief.