PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong selama 2 minggu terakhir berhasil menangkap 7 orang Bandar dan pengguna Narkotika beserta barang bukti berupa 4,3 KG ganja siap edar serta 16 gram Sabu. Hal ini disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP F Situngkir melalui Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekat Parmo, Jumat 15/5/2025.
Tujuh tersangka yang diamankan yakni DP (22) warga JL.Ahmad Marzuki Kel.Talang Rimbo Baru Kec.Curup Tengah ia ditangkap bersama ALM ( 21) Warga gg cilok kelurahan Talang Rimbo baru dengan barang bukti 3 paket kecil Sabu.
Selanjutnya tersangka IN (45) warga Kel. Simpang Kota Beirngin Kec. Merigi Kab. Kepahiang ia diamankan dari sebuah rumah di Desa Suka Marga dengan barang bukti yang berhasil diamankan 10 (Sepuluh) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan berat barang bukti sejumlah 0,41 Gram (Nol Koma Empat Puluh Satu).
Tersangka ke 4 yakni JC (26) wargaDesa Kesambe Lama Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 7 (Tujuh) Paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan berat barang bukti sejumlah 0,30 Gram (Nol Koma Tiga Puluh Gram).
Tersangka ke 5 yakni RP (24) warga Dusun Curup, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (Tiga) Paket Kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan berat barang bukti sejumlah 0,08 Gram (Nol Koma Nol Delapan Gram).
Tersangka ke 6 yakni SH (42) warga Kel.Air Putih Baru Kec.Curup Selatan Kab. Rejang Lebong. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (Dua) paket Diduga Narkotika Golongan 1 Dalam bentuk tanaman Jenis ganja yang dibungkus Kertas dengan berat barang bukti sejumlah 4,82 Gram (Empat Koma Delapan Puluh Dua Gram)1 (satu) Buah Lintingan DiDuga Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja.
Tersangka ke 7 yakni RG (21) warga Desa Baru Manis Kec. Bermani Ulu Kab. Rejang Lebong barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (Tiga) Kantong plastic Besar narkotika Golongan I jenis Ganja. 5 (lima) paket Besar diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja yang Di Bungkus dengan Kertas.-13 (Tiga Belas) Paket Besar Diduga narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman jenis Ganja yang Di Bungkus Dengan Kertas.1 (satu) paket Sedang Diduga narkotika Golongan I dalam Bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan Plastik Klip bening. Dengan berat barang bukti Narkotika Jenis Ganja sejumlah 4.337 Gram (Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Gram).1 (satu) paket Besar diduga narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Yang Berbentuk kristal bening Yang Di bungkus Plastik Klip bening. 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Yang Berbentuk kristal bening Yang Di bungkus Plastik Klip bening.1 (satu) paket Sisa ukuran Kecil diduga narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Yang Berbentuk kristal bening Yang Di bungkus Plastik Klip bening. Dengan berat barang bukti Narkotika Jenis Sabu sejumlah 15,47 Gram.
"Dari awal bulan Mei 2025 hingga tanggal 14/5, Satnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 7 orang tersangka baik sebagai bandar maupun pengguna. 3 (Tiga) Orang merupakan Pengedar yakni dan 4 (Empat) Orang merupakan pengguna, " Ungkap Wakapolres.
Ditambahkan Wakapolres ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar). Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun.Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), maksimal Rp. 8.000.000.000,- (Delapan Miliar).Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun.Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara, maksimal 20 Tahun dan denda minimal Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar), maksimal Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar).Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 Tahun penjara, maksimal 20 Tahun.
"Saat ini ke 7 tersangka kita amankan di mapolres Rejang Lebong dan satnarkoba masih terus melakukan pengembangan untuk mencari bandar maupun pengguna narkoba lainnya, " pungkas Waka Polres.
RG pemilik 4,3 Kg ganja dan 15 gram Sabu menBinduriang 3 bulan terakhir menjual narkoba yang ada padanya dan barang tersebut diprolehnya dari wilayah Binduriang.
"Barang saya dapat dari wilayah Kepala Curup . Untuk ganja saya bayar setengah dulu dan barang tersebut diedarkan di wilayah Baru manis dengan harga satu paket kecil 100 ribu dan paket sedang 200 ribu, " kata RG ( Julkifli Sembiring)