Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Wednesday, August 13

Pages

Berita Terkini

Pengurus Yayasan Tak Sepakati Mediasi, UIN FAS dan DWP Komitmen Selamatkan Pendidikan Anak Usia Dini

PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Mediasi yang digelar oleh Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kota Bengkulu, Rabu (22 Mei 2025), di Aula Dinas Diknas, berakhir tanpa kesepakatan setelah Pengurus Yayasan Permata Bunda menolak dua opsi solusi yang ditawarkan. Mediasi ini mempertemukan UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Dharma Wanita Persatuan (DWP) UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu, Yayasan Permata Bunda, dan Kepala TK Permata Bunda.

Dipimpin oleh Kabid PAUD Dinas Diknas Kota Bengkulu, Minarni, M.Pd., selaku mediator, mediasi dilakukan untuk menindaklanjuti pemutusan kontrak sewa lahan oleh pihak UIN FAS Bengkulu karena belum diserahkannya kepemilikan dan pengelolaan Yayasan Permata Bunda kepada kepengurusan Dharma Wanita yang sah. Yayasan yang dulunya berada di bawah naungan Dharma Wanita Persatuan IAIN Bengkulu tersebut hingga kini belum juga dialihkan secara administratif dan legal ke DWP UIN FAS Bengkulu seiring perubahan status kelembagaan.

Dua opsi ditawarkan dalam forum mediasi:

Yayasan Permata Bunda meninggalkan lahan UIN FAS Bengkulu paling lambat 31 Mei 2025 dan menyelesaikan seluruh aktivitas pembelajaran TK sebelum menyerahkan kembali bangunan dan aset kepada kampus.

Yayasan menyerahkan seluruh aset dan pengelolaan, termasuk TK Permata Bunda, kepada kepengurusan Dharma Wanita Persatuan UIN FAS Bengkulu agar pengelolaan lembaga pendidikan tersebut kembali sesuai komitmen awal pendiriannya.

Pihak UIN FAS Bengkulu yang diwakili oleh Wakil Rektor II Prof. Dr. H. Zubaedi, M.Pd., bersama Ketua dan Sekretaris DWP UIN FAS Bengkulu, menyatakan bahwa pilihan kedua adalah jalan terbaik demi kelanjutan layanan pendidikan anak usia dini yang sah dan berada dalam institusi resmi negara.

Namun sangat disayangkan, Pengurus Yayasan Permata Bunda tidak memilih salah satu dari dua opsi yang ditawarkan. Penolakan tersebut ditanggapi serius oleh mediator yang menyampaikan bahwa jika tidak ada opsi yang dipilih, maka secara tidak langsung Yayasan Permata Bunda dianggap telah memposisikan diri sebagai lembaga pribadi dan bukan lagi bagian dari DWP UIN FAS Bengkulu.

“Karena tidak ada opsi yang dipilih oleh pihak Yayasan Permata Bunda, secara tidak langsung TK Permata Bunda ini sudah milik perorangan. Jadi silahkan kepada TK Permata Bunda untuk tidak lagi menggunakan Yayasan Permata Bunda IAIN Bengkulu ataupun atribut lainnya yang berkaitan dengan IAIN Bengkulu atau UIN FAS Bengkulu,” tegas Minarni, M.Pd.

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan Dharma Wanita Persatuan menyayangkan sikap Yayasan yang tidak mengindahkan komitmen awal pendirian dan mengabaikan semangat keberlanjutan pendidikan anak usia dini yang seharusnya dikelola oleh institusi resmi.

Ke depan, pihak kampus berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara arif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjamin tata kelola pendidikan dan aset negara yang bersih dan akuntabel.