PedomanBengkulu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mendukung penegakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait penyidikan perkara Mega Mall Kota Bengkulu yang terindikasi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Hal ini diungkapkan Plt, Sekda Kota Bengkulu Tony Elfian saat turut mendampingi Penyidik Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi di Pemda Kota Bengkulu terkait kasus tersebut, Rabu (14/5/2025).
"Iya benar barusan ada penggeledahan dilakukan oleh Kejati Bengkulu yang menyangkut soal aset Pemda Kota berupa tanah atau lahan. Kalau kerugian negara kita belum tau, tapi kalau tidak salah memang tidak ada pemasukan dari situ (Mega Mall red-). Ini kan menyangkut aset milik Pemda jadi perlu kita dukung (penegakan hukum Kejati red-)," kata Tony Elfian.
Tim Kejati dalam penyidikan kasus ini menggeledah dua lokasi di Pemda Kota yakni Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan Kantor Badang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Di dua lokasi ini, Kejati menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain itu, Kejati juga menggeledah Kantor Mega Mall yang berada di Mega Mall Kota Bengkulu dan mengamankan puluhan dokumen serta komputer yang nantinya akan diteliti dan telaah untuk melengkapi alat bukti.
Diketahui, Kejati Bengkulu dalam kasus ini juga telah memeriksa puluhan saksi termasuk Ahmad Kanedi sebagai Walikota Bengkulu 2007-2012. Pemeriksaan terhadap Ahmad Kanedi lantara diduga mengetahui sistem kerjasama antara Pemkot dengan Mega Mall yang sudah berlangsung sejak tahun 2004 lalu.
Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) dan terpecah menjadi dua buah SHGU. Dua SHGU itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.
Kemudian, setelah berstatus SHGU, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.
Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.
Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.
Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (Tok)