PedomanBengkulu.com, Bengkulu -
Pemerintah Kabupaten Lebong menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Bengkulu kepada Bupati Lebong H Azhari SH MH didampingi Wakil Ketua I DPRD Lebong Ahmad Lutfi SH, Selasa (27/5/2025).
Kendati pun tidak berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Setidaknya opini WDP terhadap LKPD tahun anggaran 2024, menjadi momentum menuju perubahan tata kelola pemerintahan dan keuangan pada jajaran Pemkab Lebong kedepannya. Hal itu diungkapkan Bupati Lebong H.Azhari SH MH dihubungi PedomanBengkulu.com usai acara di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu, Selasa (27/05/2025) siang.
"Momentum dimulainya perubahan kinerja birokrasi Pemkab Lebong. Opini WDP dari BPK menjadi cambuk untuk seluruh birokrasi Pemkab Lebong yang harus meningkatkan kinerja, dengan penerapan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan yang lebih baik," sampai Bupati Azhari.
Dikatakan Azhari, sebagai Bupati Lebong yang baru, dirinya melihat Opini WDP menjadi peluang bagi kepemimpinannya, untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan pemerintahan secara keseluruhan. Termasuk juga melalui tindak lanjut rekomendasi BPK, sebagai langkah menuju peningkatan transparansi dan akuntabilitas secara keseluruhan di jajaran Pemkab Lebong.
Apalagi, lanjut Azhari, rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti sesuai amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Untuk itu, OPD terkait harus berkomitmen menyiapkan penjelasan atau tanggapan dalam waktu paling lambat 60 hari ke depan.
"Mau itu WTP atau WDP, yang jelas kita harus merubah pola kerja yang selama ini dinilai kurang baik, harus menjadi lebih baik lagi. Kemudian semua catatan yang disampaikan BPK, saya tegaskan harus ditindaklanjuti oleh OPD terkait," tegasnya.[spy]