Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kadis Akui Setor Uang ke Terdakwa Rohidin Cs Karena Terpaksa : Tidak Ada Daya Untuk Menolak

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Syarifuddin mengaku setor uang untuk pemenangan Pilkada Gubernur Bengkulu 2024 kepada terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tapi karena keterpaksaan.

Hal ini diungkapkan Syarifuddin saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi untuk pendanaan pemenangan Pilkada 2024 dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan Ajudan Gubernur yakni Evriansyah alias Anca di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/5/2025).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menanyakan kepada Syarifuddin terkait setoran kepada terdakwa Rohidin Cs untuk pendanaan Pilkada. Saat itu, Syarifudin mengakui bahwa dirinya menyerahkan uang Rp 325 juta kepada terdakwa Rohidin yang diserahkan melalui terdakwa Anca. 

"Uang Rp 325 juta itu, uang pribadi saya. Uang itu memang simpanan pribadi yang belum ada peruntukannya," ungkap Syarifuddin di muka persidangan.

Syarifuddin mengaku, sebagai bawahan dari terdakwa Rohidin tidak memiliki daya untuk menolak. Sehingga terpaksa menyetorkan uang tersebut. 

"Tidak ada daya untuk menolak pak," ucap Syarifuddin menjawab pertanyaan JPU. 

Perlu diketahui, pada sidang lanjutan tersebut, JPU KPK RI menghadirkan 5 orang saksi untuk didengar keterangannya. Para saksi yaitu Syarifuddin selaku Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Heri Yulian Hidayat selaku Kepala DP2A PP KB Provinsi Bengkulu, Jaduliwan selaku Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Heru Susanto selaku Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Saidirman selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menetapkan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.