Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Thursday, August 21

Pages

Berita Terkini

Jadi Residivis Kasus Sabu, Oknum Polisi Terancam Hukuman Berat

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Oknum Polisi inisial AM (48) yang merupakan terdakwa kasus narkotika telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Boy Martin, SH.MH mengatakan, AM didakwa Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

"Terdakwa terjerat kasus narkoba yang kedua kalinya. Jadi terdakwa ini masuk kategori residivis," kata Boy Martin, Jumat (16/5/2025).

Boy Martin menyebut, barang bukti terdakwa sabu seberat 1,7 gram. Dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat terdakwa berawal pada 1 Februari 2025. Ketika itu terdakwa AM menelpon terdakwa EC yang berkas perkaranya terpisah. Dalam telpon itu, terdakwa meminta sabu. 

Setelah itu, pada 3 Januari 2025, terdakwa AM berangkat dari Kaur menuju Kota Bengkulu menggunakan travel untuk mengambil sabu yang dipesan tersebut. Lalu terdakwa mengambil sabu melalui kurir yang merupakan suruhan dari EC. 

"Terdakwa AM membeli sabu tersebut seharga Rp 4.630.000 yang dibayar melalui via transfer ke rekening EC," kata Boy Martin.

Boy Martin melanjutkan, 1 paket sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok itu kemudian oleh terdakwa AM dipecah menjadi 9 paket kecil yang dimasukkan dalam pipet dibungkus plastik klip bening.

"Terdakwa AM ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu saat mengantar 1 paket sabu di Kawasan Perumahan Griya Asri Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. 1 paket sabu yang diantarkan terdakwa itu terpisah dari 9 paket yang dipecah, jadi totalnya 10 paket kecil yang diamankan saat penangkapan," jelas Boy Martin.