PedomanBengkulu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghadirkan 4 pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur yakni Evriansyah alias Anca di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (20/5/2025).
Keempat pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tejo Suroso, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) M. Rizon, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Yudi Karsa dan Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Bengkulu Oktin Elevan. Saksi tersebut merupakan tim pemenangan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah wilayah Kabupaten Kepahiang saat Pilkada Gubernur 2024.
"Keempat saksi kita dengar keterangannya dan mereka menyampaikan ada menyerahkan uang, ada dalam bentuk cash atau tunai dan dalam bentuk baliho," kata JPU KPK Ade Azhari.
Ade melanjutkan, rincian uang yang disetor yaitu Tejo Suroso sebesar Rp500 juta, M. Rizon Rp300 juta, Yudi Karsa Rp150 juta dan Oktin Elevan Rp100 juta.
Keempat saksi, sambung Ade, mengaku menyerahkan sejumlah uang tersebut dalam keadaan terpaksa dan tidak ada pilihan lain, sebab jika tidak menyerahkan uang takut jabatannya dicopot.
Ade mengungkapkan, ada satu kepala OPD yaitu Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Provinsi Bengkulu Yuliswani menyerahkan uang Rp150 juta dan tidak dapat hadir karena melaksanakan ibadah haji.
"Akan kita lakukan pemanggilan ulang pada persidangan selanjutnya. Sampai saat ini sudah 30 orang lebih saksi yang telah diperiksa, dan masih ada sejumlah saksi lagi yang akan diperiksa dalam sidang-sidang berikutnya," ungkap Ade.
Sementara itu, terdakwa Rohidin menegaskan bahwa dirinya tidak memaksa para saksi untuk memberikan sejumlah uang dalam membantu dirinya untuk memenangkan Pilkada 2024.
Disisi lain, Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu Tejo Suroso meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena sebagai aparatur sipil negara (ASN) terlibat dalam kegiatan politik.
"Jadi kita jadi saksi hari ini untuk wilayah Kabupaten Kepahiang. Jadi kami menginformasikan apa adanya sesuai dengan BAP dan sudah kelihatan di persidangan dan tidak ada bantahan dari para terdakwa. Memang, kami akui salah secara ASN karena terlibat dalam kegiatan politik dan kami memohon maaf kepada masyarakat," ungkap Tejo.
Diketahui, dalam dakwaan JPU bahwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima dana gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp30,3 miliar untuk mendukung pencalonan Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada 2024.
Seluruh uang tersebut diterima oleh Rohidin Mersyah melalui ajudannya yaitu Evriansyah alias Anca, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu non aktif Isnan Fajri, dan Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu Alfian Martedy.
Saat sidang perdana, Rohidin mengakui perbuatannya yang memobilsasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Bengkulu serta menerima dari berbagai pihak untuk keperluan Pilkada.
"Saya mengikuti dan mencermati, menyimak isi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Saya memahami apa yang didakwakan. Berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan kuasa hukum saya. Saya mengakui betul dalam dakwaan itu saya terlibat suatu tindak pidana atas posisi saya sebagai calon gubernur pada waktu itu saya menggunakan atau memobilisasi meminta para ASN menjadi tim saya dan mengumpulkan sejumlah uang termasuk dari para pihak," kata Rohidin usai mendengarkan dakwaan JPU.
Rohidin melanjutkan, uang-uang tersebut ia perintahkakan dikumpulkan kepada terdakwa Evriansyah alias Anca (ajudan).
"Uang-uang itu saya memerintahkam diÄ·umpukan kepada saudara Evriansyah. Dan semuanya sudah dibagikan kepada masyarakat untuk keperluan Pilkada saya," ungkap Rohidin.
Rohidin menambahkan, dia menghormati proses hukum KPK dan akan mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK dengan baik.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus ini akan digelar pada 30 April 2024 di Pengadilan Tipikor. Sidang akan masuk pada pokok perkara. (Tok)
