PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Rabu 21/5/2025 melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum berat dari 88 kasus di antaranya 1,978 Gram ganja, 549,12 gram Sabu. Pemusnahan batang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Rejang Lebong.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negri Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH, seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
" Kita melihat barang bukti yang dimusnahkan hari ini masih banyak, ini artinya tingkat kejahatan di Rejang Lebong masih tinggi. Artinya kita masih memiliki Pr untuk menurunkan tingkat kejahatan di Rejang. Penindakan hukum merupakan langkah terakhir jadi yang harus dikedepankan upaya preventif agar tingkat kejahatan di Rejang Lebong berkurang. Upaya ini harus dilakukan bersama sama baik dari kepolisian, kejaksaan, Kodim, Pemerintah daerah hingga pemerintah tingkat desa bersama masyarakat , "ungkap Kajari.
Kapolres Rejang Lebong AKBP F Situngkir juga menyoroti masih tingginya tindak pidana narkotika dan tindak pidana kekerasan di wilayah Rejang Lebong
"Semua pihak harus ikut terlibat dalam upaya mengurangi tingkat kejahatan baik narkotika maupun kekerasan, " Ungkap Kapolres.
Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan yang turut hadir dalam pemusnahan batang bukti tersebut menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mencari solusi agar tingkat kejahatan di Rejang Lebong bisa semakin turun.
" Salah satu upaya yang sudah kita lakukan bersama pemerintah daerah yakni dengan mengeluarkan larangan adanya pesta malam di wilayah Rejang Lebong. Pesta malam Ini merupakan salah satu kegiatan yang sering menimbulkan tindakan kekerasaan makanya kita larang, "ungkap Yayan
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan tersebut terdiri dari 88 perkara yakni perkara narkotika jenis sabu sebanyak 31 kasus dengan barng bukti sebanyak 549,12 gram. 7 Perkara NARKOTIKA jenis Ganja dengan barang bukti seberat 1.978,13 gram. 1 Perkara undang undang kesehatan. 16 perkara pencurian, 10 Perkara perlindungan anak . 5 Perkara penganiayaan, 3 Perkara pengeroyokan, 8 Perkara UU Darurat tentang senjata api dan senjata tajam. 3 Perkara pembunuhan, 1 Perkara UU ITE, 1 Perkara kejahatan terhadap kesusilaan, 1 Perkara minerba dan 1 perkara pemerasan. ( Julkifli Sembiring)