PedomanBengkulu.com, Bengkulu Selatan - Perkara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Paslon nomor urut 02 Suryatati-Ii Sumirat telah melaporkan perkara PSU ke MK 28 April 2025 lalu. Lalu bagaimana tanggapan Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan menghadapi gugatan PSU tersebut ?
Tidak puas dengan PSU Bengkulu Selatan paslon Suryatati-Ii Sumirat memilih melaporkan KPU Bengkulu Selatan ke MK RI. Gugatan ke MK RI ini sebagai bentuk protes paslon Suryatati-Ii Sumirat melalui jalur hukum.
Dengan didaftarkannya gugatan ke MK RI ini, proses sidang akan segera dilakukan oleh MK RI.
Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M.Arif Hidayat mengatakan untuk proses laporan PSU Bengkulu Selatan seluruhnya ada 20 laporan. Semua laporan tersebut ditanggapi oleh Bawaslu Bengkulu Selatan.
Laporan tersebut disampaikan oleh tim paslon 02.
Dari total 20 laporan tersebut, 6 laporan tidak dilakukan perbaikan. 2 laporan telah kadaluarsa. Sementara 12 laporan dari hasil kajian Bawaslu terpenuhi unsur formil dan materil sehingga dilakukan register.
Sehingga 12 laporan tersebut dilakukan pembahasan pertama bersama sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejari, dan Polres Bengkulu Selatan.
Pada pembahasan awal tersebut, sentra Gakkumdu tidak menemukan pasal pelanggaran pidana pemilihan seperti yang dilaporkan.
“Oleh Gakkumudu proses laporan dihentikan karena tidak ada unsur pidana sebagaimana yang disampaikan oleh pelapor,” kata Arif.
Sedangkan untuk laporan ke MK RI, Arif menyebut Minggu pertama bulan Mei 2025 ini laporan tersebut akan di register. Dan besar kemungkinan Arif memprediksi sidang MK akan dilaksanakan pada awal pertengahan Mei 2025.
"Kami Bawaslu Bengkulu Selatan siap untuk menghadapi PHPU di MK," Pungkas Arif. (Adv/Pariwara).