Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Senator Leni John Latief Beberkan Empat Besar Pengaduan Masyarakat ke BAP DPD RI

PedomanBengkulu.com, Jakarta -  Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) selama masa sidang I sampai dengan IV Tahun Sidang 2024-2025 telah menerima dan menindaklanjuti 45 pengaduan masyarakat.

Anggota BAP DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, sebagian besar pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan kepada lembaganya adalah mengenai dengan masalah sengketa lahan, kompensasi atas kerusakan lingkungan, hak masyarakat adat dan maladministrasi.

"Alhamdulillah kemarin semua pengaduan masyarakat ini telah kita rapatkan bersama Ombudsman RI sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan akuntabilitas pemerintah di republik yang kita cintai ini," kata Hj Leni Haryati John Latief, Selasa (29/4/2025).

Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, BAP DPD RI terus berupaya melakukan telaah dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama kementerian terkait dan masyarakat pengadu.

"Untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan, kompensasi atas kerusakan lingkungan, hak masyarakat adat, dan maladministrasi ini terutama di daerah-daerah tentu memerlukan pendekatan komprehensif, partisipatif, dan berkeadilan," ujar Hj Leni Haryati John Latief.

Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap oknum-oknum yang merusak lingkungan, namun bersikap lemah lembut terhadap masyarakat adat dalam mengenai sengketa lahan atau pengelolaan lingkungan.

"Jangan kemudian kepada masyarakat adat kita bersikap tegas, tapi terhadap oknum-oknum perusak lingkungan kita bersikap lemah lembut. Ini terbalik. Pemerintah harus adil. Nggak boleh kita jadi mata duitan," demikian ungkap Hj Leni Haryati John Latief.

Sebelumnya, Ketua BAP DPD RI Abdul Hakim, menuturkan, sinergi antara BAP DPD RI dan Ombudsman dalam penanganan pengaduan masyarakat sangat penting dan kedua lembaga ini dapat bekerja sama dalam mengkoordinasikan upaya penanganan pengaduan masyarakat.

Ombudsman RI, kata dia, dengan mandatnya sebagai pengawas pelayanan publik, dapat berbagi data dan temuan pengaduan dengan BAP DPD RI, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan publik di daerah.

BAP DPD RI berharap dapat terbentuknya kesepahaman, sinergi dan kerjasama dalam upaya penanganan pengaduan masyarakat dan layanan publik untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, serta membantu terciptanya solusi konstruktif terkait berbagai pengaduan masyarakat di daerah.