PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Penggunaan anggaran perbaikan dan operasional mobil Resceu menggunakan APBD Rejang Lebong di Dinas Sosial Rejang Lebong di Lirik Kejaksaan Negri Rejang Lebong.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait mobil bantuan dari kementrian sosial kepada Dinas Sosial Rejang Lebong jenis Mitsubishi Strada dan 2 unit Sepeda Motor KLX.
" Kita pantau perkembangan maslah mobil bantuan di Dinas sosial tersebut. Sekarang kita mengedepankan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Sebagai APIP. Kita lihat seperti apa temuanya apakah ada penyalah gunakan kewenagan dan penyalahgunaan anggaran, " kata Kajari
Sebelumnya Anggota Komisi 1 DPRD Rejang Lebong JE Ahmad Rafif Galih SH meminta pemerintah daerah melalui Inspektorat melakukan pengecekan penggunaan anggaran menggunakan APBD untuk biaya Service mobil Mitsubishi Strada bantuan Kementrian Sosial untuk Rescue Tagana di Dinas Sosial.
"Harus dilakukan pengecekan anggaran untuk servis mobil Rescue tersebut karena mobil tersebut disampaikan Kadis belum masuk daftar Aset Pemda Rejang Lebong. Aturan penggunaan anggara kan jelas bahwa yang dibiayai APBD harus aset milik daerah. Kita menduga ada penyalahgunaan anggaran dan kewenangan oleh pejabat yang menguasai kendaraan operasional bantuan kementrian tersebut ," Ungkap JE Ahmad Rafif Galih (Afif) Politisi Muda PAN Rejang Lebong
Afif juga menilai alasan Kadis Sosial Rejang Lebong, Mobil Rescue Tagana di bawa ke rumah pribadi karena alasan tidak ada Garasi dikantor tidak masuk akal
Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong Safewi SKM membantah mobil Bantuan Kementrian Sosial jenis Mitsubishi Stada Doble Cabin dikuasai secara pribadi. Namun mobil Resceu Tagana tersebut diamankan kerumah pribadinya karena Dikantor Dinas Sosial tidak memiliki garasi.
" Karena tidak ada garasi, dulu mobil dapur umum kita tarok disini, karno ruangan garasi endak dipakai sebagai tempat genset disini ( Mall Pelayanan Publik) kami keluarkan. Aset kita yang di garasi kantor dinas sosial yang lama kita tarik dan ditempatkan disini. Nah mobil Resceu tidak pacak ditarok dimano mano, kalau kemaren kondisinya sudah buram kusam tambah tarik diluar dan keamanan idak ado yang penjago akhirnya mobil itu aku bawak kerumah. Aku tawarkan dengan si pemegang barang idak ado tempat, tempat yang lain jugo idak ado tempat. Kebetulan disebelah rumahku ado keponakan garasinya kosong, Karno mobil itu sudah dibersihkan, dicat ulang aku tarok disitu. Idak merubah Warno dan lain sebagainya, pelatnyo masih merah, "kata Safawi
Terkait penggunaan anggaran untuk perbaikan mobil Rescue Taganan yang belum terdata sebagai aset daerah, Seketaris Daerah Rejang Lebong Yusran Fauzi menyampaikan bahwa biaya oprasinal kenderaan Dinas yang dibiayai dalam APBD yakni kendaraan yang terdaftar dalam data Aset daerah
"Anggaran operasional kenderaan yang ada di dinas sesuai dengan yang diajukan untuk brapa kenderaan yang pasti yang sudah terdaftar di aset, kalau belum terdaftar di aset daerah tidak boleh menggunakan APBD karena peruntukannya bukan untuk itu,"kata Sekda ( Julkifli Sembiring)