Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Terbukti Ikut Politik Praktis, Kelulusan PPPK Bisa Dibatalkan

Sekda Lebong, Mustarani Abidin SH M.Si saat dikonfirmasi Senin (24/02/2025)/spy

PedomanBengkulu.com, Lebong -
Kelulusan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan impian bagi banyak sejumlah tenaga honorer. Namun, jangan terlalu cepat berpuas diri, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Permenpan RB tersebut, terdapat beberapa poin yang dapat membatalkan kelulusan honorer meski pun sudah dinyatakan lulus seleksi. Salah satunya tidak boleh terlibat dalam Politik Praktis, dimana ASN dituntut untuk netral dalam politik. Jika terbukti ikut berpolitik praktis, maka kelulusan PPPK dapat dibatalkan.

Hal tersebut dibenarkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, ditegaskannya bahwa PPPK yang terbukti terlibat dalam politik praktis dapat dibatalkan kelulusannya. Bahkan dirinya juga menekankan bahwa aturan tentang netralitas ASN, termasuk PPPK harus ditegakkan dengan tegas.

"Jangankan PPPK, CPNS saja bisa dibatalkan jika terbukti (Berpolitik Praktis,red)," tegas Mustarani, dikonfirmasi Senin (24/02/2025) siang.

Menurutnya, aturan ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku, di mana setiap calon ASN, baik PPPK maupun CPNS, dilarang keras terlibat dalam politik praktis. Larangan tersebut mencakup dukungan terhadap calon tertentu dalam pemilihan umum.

"Ini sudah aturannya, karena Netralitas ASN itu mutlak, apalagi sudah ada edaran terbaru dari Menpan RB," tutupnya.[spy]