PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Selama kurun waktu 1 tahun yakni Januari-Desember 2024, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2.837.409.695.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH, MH, Penyelamatan keuangan negara ini didapat dari dua bidang di Kejari Rejang Lebong yakni seksi tindak pidana khusus sebanyak Rp 605.170.347,73 serta seksi perdata dan tata usaha negara sebanyak Rp2.232.239.348.
" Untuk pengembalian kerugian negara ini berasal dari kasus korupsi yang kita tangani dan uangnya sudah kita setoran ke kas negara. Selain itu kita juga telah melakukan lelang barang rampasan berupa 2 bidang tanah dengan total penawaran senilai Rp 64 juta," Kata Kajari.
Kajari juga menyampaikan, Untuk bidang intelejen, Kejari Rejang Lebong melakukan kegiatan konsolidasi kepada aliran kepercayaan dan juga melakukan penyuluhan hukum
" UntukBidang Tindak pidana umum, selama tahun tahun 2024, Kejari menyelesaikan 220 perkara dan yang telah tuntas sebanyak 170 perkara, sisanya masih dalam proses . Kejari juga melakukan kegiatan RJ sebanyak 10 perkara. Restorativ Justice ini merupakan produk hukum yang dimiliki kejaksaan sebagai kewenagan untuk tidak melanjutkan ke pengadilan berdasarkan syarat syarat yang harus terpenuhi," ungkap Kajari
Kajari juga menyampaikan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, saat ini tengah melakukan penyelidikan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah itu.
"Ada tiga kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong yang tengah kita lidik, satu di antaranya ialah program Jamkesda di Dinas Kesehatan Rejang Lebong tahun 2021. Sedangkan dua lagi belum bisa disebutkan," Kata Kajari.
Kajari juga menyampaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut sudah dikoordinasikan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Rejang Lebong guna mengetahui kerugian negara dalam kasus itu.
"Dalam pelaksanaan program Jamkesda Kabupaten Rejang Lebong, diduga ada kesalahan prosedur, sehingga dalam pelaksanaannya berpotensi menyebabkan kerugian negara yang dibiayai dari APBD setempat. Kami masih terus menggali bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan ini dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan dari saksi-saksi. Dalam program ini ada dugaan aturan ditabrak sehingga menimbulkan kerugian negara," tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Albert menambahkan, untuk kelanjutan kasus itu sendiri ini tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dan pengumpulan bukti-bukti.
" Dalam penahanan dugaan korupsi ini, kita lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, " Ungkap Kasi Pidsus (Julkifli Sembiring)