PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- Tim Gabungan Polda Bengkulu, Kamis 6/2/2025 melakukan penggerebekan rumah bandar Narkoba dan lokasi perjudian mesin jackpot di Desa Kampung Jeruk kecamatan Binduriang kabupaten Rejang Lebong. Tim gabungan Direktorat Narkoba, Polres Rejang Lebong, Batalion A pelopor Polda Bengkulu berhasil mengamankan 10 orang terdiri dari Bandar Narkoba dan pelaku penyalahgunaan narkoba.
" Hari ini (Kamis 6/2/2025) sekitar pukul 10 WIB kita lakukan pengecekan terhadap rumah bandar narkoba dan lokasi perjudian Jackpot di desa Kampung Jeruk. Dari 3 lokasi yang kita grebek, berhasil diamankan 10 orang dan 3 diantaranya merupakan target oprasi. Oprasi ini melibatkan 133 Personel Polres Rejang Lebong, 26 Personel Dit Resnarkorba Polda Bengkulu, 103 Personel Batalyon A Pelopor Brimob Curup dan 20 Personel Wanteror Brimob Polda Bengkulu. Penggrebekan berjalan sekita 45 menit dan mendapatkan dukungan dari masyarakat, "uangkap Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman didampingi Danyon A Pelopor Brimob Curup Kompol Thomson Sirait serta Kasubdit 1 dan Kasubdit 3 Dit Resnarkorba Polda Bengkulu.
Disampaikan Kapolres 10 orang yang berhasil diamankan dari 3 lokasi penggrebekan yakni
APS alias Fran (40) warga kelurahan Bandung Ujung Lubuk Linggau Barat I Prov. Sumsel.
CA (22) warga Desa Apur Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong. A alias Sri (39) warga Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. SU alias Sur ( 32) warga Jl. SejahteraGg. Tamtama Kel. Taba Jemaka Kec. Lubuk Linggau Timur | Prov. Sumatera Selatan.Ta (55) Warga , Desa Kayu Arah Tengah RT 03 Kec. Lubuk Linggau Barat I Prov. Sumatera Selatan. AD Warga JI. Mandala No.94 RT 01 Kel. Ulak Lebar Kec. Lubuk Linggau Barat II Prov.Sumatera Selatan. I (34) warga Desa Kepala Curup Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong. J (15) warga Lubuk Linggau Prov. Sumatera Selatan. S (36) Warga Desa Kepala
Curup Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong dan A (25) warga Desa Kampung Jeruk Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong.
Barang bukti yang juga berhasil diamankan yakni Uang tunai sebesar Rp 9.187.000. 31 (tiga puluh satu) paket sabu-sabu, 10 tablet diduga ekstasi dalam dompet warna biru. 3 (tiga) buah skop dalam dompet warna merah.1 bundel plastik bening, 4 butir peluru kaliber 5.56mm.26 tablet diduga pil ekstasi didalam dompet warna orange. 1 paket diduga Narkotika bukan tanaman. 2 unit handphone. 1 buah BPKB dengan Nomor N.08736605. 1 buah buku tabungan BRI dengan Norek 760501000043522. 1 buah tabungan BRI Simpedes dengan Norek 760501003221539. 18 set alat hisab Sabu-sabu. 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis ganja. 2 unit timbangan. 2 kotak kaca pirek. 10 bundel plastik klip kuning.1 pak tirex warna hitam. 1 buah buku rekapan penjualan Sabu-sabu. 1 sertifikat tanah. 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna coklat dengan No.Pol BG 1623 Z
" Dari lokasi lain kita berhasil mengamankan 35 unit mesin jacpot. 2 (dua) bilah senjata tajam jenis celurit. 2 (dua) bilah senjata tajam jenis parang. 6 (enam) bilah senjata tajam jenis pisau. 2 (dua) bilah senjata tajam jenis pisau ukuran kecil. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis semar mesem.1 (satu) buah toples berisikan koin Jackpot/ Barbar.
Ditambahkan Kapolres untuk menjaga kondisi di lokasi penggrebekan tetap kondusif, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Koramil Binduriang dan Brigif 8 untuk bersama sama
melakukan cipta kondisi yang aman pasca penegakan hukum.
" Kita juga Menyiagakan personel Brimob di Polsek Sindang Kelingi sebanyak 1 batalion serta Melakukan Penggalangan terhadap tokoh masyarakat di wilayah Kecamatan Binduriang
untuk bersama sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif
Untuk penanganan tangkapan tindak pidana narkoba yang merupakan tager oprasi Direktorat Narkoba akan dibawa ke Mapolda bengkulu.
" Kami sudah berkoordinasi dengan kapolres, untuk penanganan tindak pidana narkoba akan kami bawa ke Polda, sedangkan yang lain lain yang menyangkut pidana umum akan ditangani polres Rejang lebong kata Kanit 1 Ditnarkoba Polda Bengkulu AKP Donald Sianturi ( Julkifli Sembiring)