PedomanBengkulu.com, Lebong -
Selain mendapatkan tekanan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dengan terbitnya surat Badan Kepegawaian Negara nomor 1360/B-AK.03/SD/F/2025 tertanggal 13 Januari 2025, prihal hasil Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN terhadap Permasalahan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong. Dimana BKN RI memerintahkan Bupati Lebong Kopli Ansori melantik perpanjangan jabatan Sekda Lebong Mustarani Abidin.
Terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu memperkuat adanya maladministrasi terkait mutasi dan tidak diperpanjangnya jabatan Sekda Lebong Mustarani Abidin oleh Bupati Lebong Kopli Ansori. Dimana PTUN Bengkulu memenangkan dan mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan Mustarani Abidin, melalui Kuasa hukumnya atas tergugat Bupati Lebong Kopli Ansori.
Dikonfirmasi Bayu Septiawan selaku Kuasa Hukum Mustarani Abidin membenarkan informasi tersebut, dengan tegas dirinya menyatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya semuanya dikabulkan Majelis Hakim PTUN Bengkulu. Dijelaskan Bayu, Majelis Hakim PTUN Bengkulu yang mengadili dan memeriksa, memutus perkara Nomor 12/G/2024/PTUN.BKL, antara Mustarani Abidin selaku Penggugat melawan Bupati Lebong selaku Tergugat.
Dengan objek sengketa dalam perkara ini berupa (a) Surat keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, tanggal 19 Juni 2024, (b) Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong diangkat menjadi Jabatan Penelaah Teknis Kebijakan Pada Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, tanggal 19 Juni 2024.
"Iya, semua gugatan klien kami atas tergugat yakni Bupati Lebong dikabulkan Majelis Hakim PTUN Bengkulu," sampai Bayu, Senin (3/2/2025) sore.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu telah mengucapkan putusan yang disampaikan secara elektronik tanggal 3 Februari 2025, dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal:
a) Keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, tanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si.
b) Keputusan Bupati Lebong Nomor : 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, tanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
a) Keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, tanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si.
b) Keputusan Bupati Lebong Nomor : 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil, tanggal 19 Juni 2024 atas nama H. Mustarani, S.H., M.Si.
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan menetapkan Surat Keputusan Perpanjangan/Pengangkatan H. Mustarani, S.H., M.Si., dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Sekretaris Daerah) di Kabupaten Lebong, berdasarkan peraturan perundang-undangan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.212.000,00 (Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
"Dikarenakan kami belum menerima putusan secara lengkap, maka kami belum bisa memberikan komentar lebih lanjut. Terhadap putusan tersebut, agar Bupati atau Kepala Daerah maupun Pejabat TUN dalam mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), harus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB)," singkatnya.[spy]