Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Tuesday, September 2

Pages

Berita Terkini

PT Bimex Tegaskan Namanya Dicatut Oknum

PedomanBengkulu.com - Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Rahmat Fadli, warga Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ke Polda Bengkulu dengan terlapor IP warga Kelurahan Surabaya Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu yang diduga menjanjikan lowongan pekerjaan (loker) dari PT. BIMEX untuk membuka pangkalan gas LPG 3 Kilo Gram menguak fakta baru. 

Kabag Umum PT. Bimex, Masda mengungkapkan, IP yang dilaporkan dugaan penipuan yang menjanjikan kepada korban membuka pangkalan LPG dengan mengatasnamakan PT. Bimex bukanlah karyawan PT. Bimex, karena namanya tidak tercatat dalam daftar karyawan.

"IP yang disebutkan dalam berita itu bukanlah karyawan PT. Bimex. Kita sudah cek di dalam daftar nama-nama karyawan dan namanya tidak ada. Kami juga tidak tahu siapa IP dan kami tidak mengenalnya," kata Masda saat diwawancarai, Jumat (7/2/2025).

Masda menduga, IP merupakan oknum yang mencatut nama PT. Bimex untuk mencari keuntungan pribadi.  "Kita nggak tau IP itu siapa dan nggak kenal. Kok bisa terima uang di Rumah dan tidak ada stempel PT. Bimex. Yang jelas nama IP itu tidak ada di daftar karwayan baik waktu Bimex masih Perusahaan Daerah maupun perusahaan Perseroan saat ini," jelas Masda.

Saat disinggung apakah PT. Bimex akan melaporkan IP lantaran diduga mencatut nama? Masda menyatakan ia tidak bisa memutuskan karena harus berkoordinasi dengan pimpinan.

"Saya tidak bisa memutuskan apakah akan melaporkan pencatutan nama PT. Bimex tapi yang jelas kita akan berkoordinasi dengan hal ini," demikian Masda.

Diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan yang dilaporkan Rahmat Fadli dengan terlapor IP, dalam berkas laporan berawal pada sekitar bulan Desember 2021 lalu di Jalan Bakti Husada nomor 01 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Saat itu terlapor dan rekannya menghadiri undangan Rapat Koperasi Pokdar Khamtibmas Bhayangkara. Usai rapat tersebut ketika sedang mengobrol santai, terlapor mendekati pelapor dan menerangkan kepada pelapor bahwa terlapor mempunyai lowongan pekerjaan (loker) dari PT. BIMEX yang bekerja sama dengan PT Pertamina untuk membuka pangkalan gas LPG 3. Terlapor saat itu menerangkan bahwa mempunyai 10 tempat/lokasi untuk membuka pangkalan LPG tersebut. 

"Terlapor memberi tahu saya dan rekan saya bahwa bisnis yang ditawarkan tersebut menjanjikan dan diakhir tahun 2021 tersebut pangkalan tersebut akan dibuka," kata Rahmat Fadli pelapor, Kamis 6 Februari 2025.

Rahmat Fadli melanjutkan, terlapor kemudian meminta uang senilai Rp. 40.000.000, (Empat Puluh Juta rupiah) untuk biaya administrasi untuk membuka pangkalan LPG 3 Kg tersebut. 

"Terlapor memberitahu saya keuntungan dari pembuatan pangkalan LPG 3 Kg tersebut dan menawarkan kepada saya dan rekan saya apakah ingin membuka pangkalan LPG 3 Kg tersebut sehingga membuat saya dan rekan saya merasa tertarik untuk membuat pangkalan LPG tersebut," ungkap Rahmat Fadli.

Rahmat Fadli menceritakan, setelah kejadian tersebut terlapor sering menghubungi pelapor dan rekan pelapor untuk membahas masalah pembukaan LPG 3 Kg tersebut.

"Terlapor mendesak saya dan rekan saya untuk secepatnya mengirimkan uang senilai Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta rupiah) untuk biaya administrasi untuk membuka pangkalan LPG 3 Kg tersebut, sehingg tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB berdua dengan rekan saya, saya mendatangi rumah terlapor dan menyerahkan uang yang diminta. Saat itu kami membuat kwitansi dan ditandatangani oleh terlapor," jelas Rahmat Fadli.

Kemudian, sambung Rahmat pada 23 Januari 2023, pelapor sempat menanyakan perkembangan pangkalan LPG tersebut kepada terlapor terkait pembukaan pangkalan LPG yang dijanjikan pembukaan pangkalan Gas LPG 3 Kg tersebut dibuka akhir tahun 2021.

"Saya terus menanyakan perkembangan dari pembuatan pangkalan Gas tersebut sampai akhir tahun 2022. Pada awal tahun 2023 saya sempat meminta untuk mengembalikan uang saya yang sudah saya setorkan sebelumnya, sampai akhir tahun 2023 tepatnya tanggal 13 Desember 2023 saya melaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya. Perkembangan terakhir sekitar Januari 2024, pihak kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Dumas (SP2HD)," tutup Rahmat Fadli. (Tok)