Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Korupsi Rp 500 Juta, Mantan Kades Ditahan Polres Rejang Lebong

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong- FR (45) Mantan Kepala Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong ditahan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong karena melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa /Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2023 senilai kurang Lebih Rp 500 juta dari total anggaran Rp 1,2 miliar pada tahun tersebut. Disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman didampingi Kabag Ops AKP George Rudiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya, mantan kades tersebut baru berhasil ditangkap pada tanggal 17/1/2025 setelah sempat buron selama 6 bulan. 

"Pada bulan Juni 2025, kita menduga ada indikasi korupsi di desa Air Kati, selanjutnya pada bulan November 2025 kita mulai melakukan penyidikan . Dari penyidikan ini indikasi korupsi semakin jelas. Namun ternyata FI ini langsung melarikan diri dan baru pada awal tahun 2025 berhasil kita tangkap ungkap Kasat Reskrim 

Disampaikan Kasat Reskrim, kasus korupsi yang dilakukan FR tersebut berawal pada tahun 2023 dimana  Desa Air Kati memperoleh anggaran  Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dengan total Rp. 1.364.750.000,- dengan rincian : Dana Desa (DD): Rp. 806.986.000, Alokasi Dana Desa (ADD): Rp. 455.264.000 dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK): Rp. 100.000.000,. Dalam pengelolaan Anggaran Bantuan pemerintah tersebut diatas, Tersangka FR selaku KepalaDesa saat itu sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa telah melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan aturan serta menyalahgunakan kewenangannya dengan menguasai keuangan desa secara penuh sementara pengelolaan keuangan desa merupakan tugas dan wewenang Kaur Keuangan Desa.

"Tindakan korupsi yang dilakukan FR yakni dalam kegiatan pembangunan fisik berupa pembangunan Jalan Telford dan lapen dengan nilai anggaran sebesar Rp. 623.896.000,-, Tersangka FR selaku Kepala Desa mengambil alih kegiatan tersebut tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) setelah melalui pemeriksaan fisik oleh ahli teknik dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Provinsi.

Bengkulu ditemukan kekurangan volume dan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi berdasarkan RAB dan setelah perhitungan auditor Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong didapat kerugian keuangan negara sehubungan dengan pembangunan jalan tersebut dengan senilai Rp. 279.552.000,- . 

Terdapat penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan perangkat desa Air Kati yang tidak dibayarkan di tahun anggaran 2023 dengan total sebesar Rp. 76.016.000,- . Kegiatan kegiatan pengadaan bibit dengan nilai anggaran Rp. 60.000.000,-  tidak dilaksanakan dan tidak terdapat surat pertanggungjawaban. Terdapat kegiatan pengadaan mesin fotokopi dan mesin genset yang bersumber dari anggaran Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Kab. Rejang Lebong tahun 2023 terdapat belanja fiktif senilai Rp. 84.790.000. Total kerugian negara yang ditimbulkan FI yang telah dihitung auditor Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 18 September 2024  senilai Rp. 500.328.200," Ungkap Kasat Reskrim.

Atas tindakan pidana korupsi yang dilakukan FR ini, Unit Tipikor Polres Rejang Lebong menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi setiap orang dengan secara melawan hukum Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau dengan penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp.1.000.000.000.- (satu miliar rupiah)

"Kita juga telah menyita berbagai barang bukti untuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan FR. Barang bukti tersebut berupa dokumen APBDes, Dokumen Pengajuan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)Dokumen pencairan dana Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), Buku Rekening Desa/Buku Kas umum, Rekening Koran, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut ," Pungkas AKP Reno.

FR sendiri mengakui uang hasil korupsi tersebut  digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, menikah lagi serta untuk berjudi.

"Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan menikah lagi dan ada juga untuk berjudi. Tapi saya telah menceraikan istri yang saya nikahi secara siri tersebut. Selama menghilang dari Desa Air Kati saya sempat tinggal di Lubuklinggau, Jakarta dan Palembang. Pada awal tahun ini saya kembali dan rujuk dengan istri pertama, "ungkap FR ( Julkifli Sembiring)