PedomanBengkulu.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Leni Haryati John Latief berjumpa dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan menyampaikan aspirasi masyarakat transmigran yang ada di Bengkulu.
Kepada Menteri Nusron Wahid, Hj Leni Haryati John Latief meminta agar mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat transmigran yang ada di Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan sertifikat tanah.
"Saya minta kepada Pak Menteri Nusron Wahid untuk memberikan kemudahan agar lahan transmigrasi yang dihuni oleh sebagian masyarakat di Provinsi Bengkulu diberikan kemudahan untuk mengurus sertifikat tanah yang mereka tempati," kata Hj Leni Haryati John Latief.
Alumni Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Tes ini menjelaskan, aspirasi mengenai ini ia dapatkan terutama dari masyarakat transmigran yang ada di Kabupaten Kepahiang yang ia dapatkan ketika melakukan kunjungan ke daerah ini.
"Ada masyarakat transmigran di Kabupaten Kepahiang mereka membangun rumah di sebuah kawasan yang dinilai bukan tanah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Tentu kondisi seperti ini dapat menimbulkan kemungkinan yang tidak baik ke depan," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, masyarakat transmigran selama ini telah berupaya dengan sungguh-sungguh agar tanah-tanah telantar yang dimiliki negara memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Mengayomi aspirasi mereka merupakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi seharusnya tidak ada kendala," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai hal ini mengatakan, hal ini akan menjadi perhatian bagi lembaga yang ia pimpin.
"Saya minta waktu satu bulan," ungkap politisi Golkar ini.
Sebelumnya ketika menggelar rapat bersama Komite I DPD RI, Selasa (11/02/2025), Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat. Ia juga menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk menghindari konflik pertanahan di masa depan. [**]