Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pencairan 100 persen oleh Mantan Pj Kades, Realisasi 2 Item Pembangunan di Desa Bungin Dipertanyakan

PedomanBengkulu.com, Lebong - 
Belum tuntas permasalahan hukum yang ditangani tim Pidsus Kejari Lebong, terhadap realisasi DD dan ADD Desa Bungin periode Tahun Anggaran 2017 hingga Tahun anggaran 2022. Kini muncul permasalahan baru buntut dari pergantian penjabat Kepala Desa Bungin dari Sangkut kepada Yeni Kencana beberapa bulan lalu.
Permasalahan tersebut masih terkait keuangan desa, yang sudah dicairkan 100 persen namun berbanding terbalik dengan realisasinya dan dipertanyakan oleh  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 2 item kegiatan  pekerjaan pembangunan di Desa Bungin tahun anggaran 2024 terbengkalai, sedangkan anggarannya sudah terserap 100 persen yang dilakukan oleh mantan Penjabat Kades Sangkut sebelumnya. Tentunya hal tersebut membuat Penjabat Kades yang baru yakni Yeni Kencana menjadi kebingungan untuk menyelesaikan sisa 2 item pekerjaan yang seharusnya realisasi pembangunannya 100 persen.

Untuk mendapatkan kejelasan permasalahan tersebut, BPD Desa Bungin Rabu (15/05/2024) siang mengelar rapat dan mempertemukan mantan Penjabat Kades dan Penjabat Kades yang baru di Balai Desa setempat. 

Dalam pertemuan tersebut, Yogi Afrika selaku anggota BPD Bungin, mempertanyakan terkait anggaran yang sudah dicairkan oleh mantan Penjabat Kades, karena menurutnya belum ada realisasi pekerjaan yang tuntas dari anggaran yang sudah ditarik dari anggaran DD tahun anggaran 2024.

“Uang untuk 2 pekerjaan itu kan sudah ditarik semua oleh Bapak (Mantan Pjs kades, red), tapi pekerjaan belum ada yang selesai, bahkan pembangunan JUT belum ada progres sama sekali,” tanya Yogi.

Lanjut Yogi, berdasarkan penghitungan konsultan beberapa waktu lalu, jalan lingkungan yang telah dikerjakan baru sekitar 70 persen atau anggarannya baru sekitar Rp.48 juta. Artinya, masih ada sisa pekerjaan sekitar 30 persen atau sisa uang sekitar Rp.19 juta. 

"Lebih parah lagi pembangunan JUT senilai Rp 168 juta, hingga saat ini belum ada progres sama sekali atau masih nol persen. Kami minta penjelasan dari Bapak (Mantan Penjabat Kades,red) biar semua jelas dan Penjabat Kades yang baru bisa lanjut bekerja,” ucapnya.

Menanggapi pertanyaan dari anggota BPD tersebut, mantan Penjabat Kades, Sangkut, yang hadir langsung saat itu memberi penjelasan. Untuk pembangunan jalan lingkungan yang seolah terbengkalai itu sengaja tidak dilanjutkan karena dirinya tidak lagi menjabat sebagai Pjs Kades. Dia diberhentikan dari Pjs Kades ketika pekerjaan sedang berlangsung. Jika mau dilanjutkan, Sangkut meminta ada kejelasan hitam di atas putih (Perjanjian bermeterai, red) siapa yang akan bertanggungjawab atas pekerjaan itu nanti. Jika Pjs yang baru ingin melanjutkan, Sangkut meminta semua risiko dibebankan pada Pjs baru dan dia tidak ingin terlibat dalam hal pertanggungjawaban.

“Pekerjaan itu sengaja saya berhentikan karena saya tidak lagi menjabat Pj Kades, jika Pj Kades yang baru ingin melanjutkan silahkan, tapi saya mau ada perjanjian hitam di atas putih, ibu Pj Kades harus bertanggungjawab sepenuhnya atas pekerjaan tersebut,” pintanya.

Terkait pembangunan JUT yang dituding masih nol persen, menurut Sangkut hal itu keliru. Karena konsultan hanya menilai dari progres fisik pekerjaan. Diakui Sangkut, uang senilai Rp 168 juta itu telah dipergunakan olehnya untuk membeli material mulai dari semen, besi, batu, pasir dan membayar upah tukang.

“Semen 200 sak masih di toko Sarman Talang Kerinci belum diambil, 70 sak ada di rumah saya, 100 sak masih di toko Wahyu Ujung Tanjung termasuk juga besi, kemudian pasir 30 kubik, batu 24 kubik. Upah tukang juga sudah saya lunaskan Rp 30 juta,” terangnya.

Melihat perdebatan sengit antara BPD dengan mantan Pj Kades, Camat Bingin Kuning, Meika Rizka, yang juga turut hadir saat itu angkat bicara. Menurut Camat, permasalahan tersebut sudah mengarah ke titik terang dan sudah mulai jelas.

Pertama terkait pekerjaan jalan lingkungan yang belum selesai, Camat dengan tegas mengatakan kalau mantan Pj Kades ingin melanjutkan pekerjaan tersebut silahkan karena hanya tinggal sedikit lagi. Tapi jika tidak, harap sisa uangnya dikembalikan ke desa.

“Gampang pak, kalau bapak mau melanjutkan silahkan karena sisa pekerjaan sedikit lagi, tapi kalau tidak mau dilanjutkan tolong uangnya dikembalikan,” tegasnya.

Terkait anggaran pembangunan JUT yang diakui mantan Pj Kades telah dibelanjakan material, camat dengan tegas meminta kepada perangkat desa agar mengkroscek pengakuan tersebut ke toko-toko tempat yang diakui oleh mantan Pj Kades tersebut, termasuk juga mengecek kesesuaian harga. Karena menurut Camat, semua penggunaan anggaran negara memang harus dipertanggungjawabkan.

“Saya minta perangkat desa segera mengecek ke toko-toko yang disebut pak Sangkut tadi, termasuk juga kesesuaian harga. Jika memang ada dan harganya sesuai, pembangunan bisa segera dilanjutkan oleh Pj Kades yang baru," sampai Camat.[spy/go]