Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

POTENSI PELANGGARAN PEMILU: MENELAAH KASUS PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE CALEG DPR RI PROVINSI BENGKULU DI JALUR HIJAU KOTA CURUP

PedomanBengkulu.com - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan digelar pada tanggal 14 Februar2024 mendatang telah memasuki Tahapan Kampanye. Dimana para kontestan berebut simpati dari masyarakat agar mendapatkan suara terbanyak. Berbagai macam cara pun dilakukan salah satunya dengan Kampanye untuk menampilkan citra diri pada Papan Reklame, Spanduk, Baliho dan Umbul- Umbul.

Namun kadangkala hal ini dilakukan dengan menerobos ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. Salah satu contohnya adalah terdapatnya Reklame di Jalan Merdeka Pasar Tengah, Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong terdapat Reklame salah satu peserta Pemilu DPR RI atas Nama Derta Rohidin yang merupakan Istri dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

 

Pemasangan Reklame Derta Rohidin tersebut melanggar Surat Bupati Rejang Lebong  Nomor  270/0797/Bid.  IV/BKPB/2023  tentang  tentanPelarangan dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilihan Umum tahun 2024.

 

Diketahui bahwa areal pemasangan Reklame Derta Rohidin berdasarkan Surat Bupati dan Keputusan Ketua KPU berada di Jalur Hijau yang secara nyata melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan KPU Kabupaten Rejang Lebong.

 

Reklame tersebut sudah ada sejak tanggal 8 Desember 2023, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU agaknya mengabaikan kehadiran reklame tersebut, bagaimana tidak hingga saat ini pun reklame tersebut masih terpampang di lokasi Jalur Hijau Kota Curup.

 

Jika dikaitkan dengan regulasi kepemiluan kasus di atas setidaknya menimbulkan potensi Pelanggaran Pemilu. Pertama Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Kedua Potensi Pelanggaran Etika Penyelenggra Pemilu.


Menurut  Peraturan  Badan  Pengawas Pemilihan Umum Republik  Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum Jo Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Pelanggaran Pemilu dan Pelanggaran Administratif Pemilu adalah:

 

31. Pelanggaran Pemilu adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.

 

32. Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

 

Bila dikaji lebih jauh dan dikaitkan dengan Surat Bupati Rejang Lebong Nomor

270/0797/Bid.IV/BKPB/2023    tentang    tentang    Pelarangan    dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong Nomor: 139 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Pemilihan Umum tahun 2024 maka pemasangan Alat Peraga Kampanye Caleg DPR RI Derta Rohidin merupakan Pelanggaran Pemilu berupa Pelanggaran Administratif dimana pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut terletak pada jalur Hijau yang dilarang menurut ketentuan       peraturan       perundang-undangan       in        casu        Surat

270/0797/Bid.IV/BKPB/2023 dan SK KPU Nomor: 139 Tahun 2023.

 

Selanjutnya Potensi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat terjadi apabila Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong tidak menanggapi atau mengabaikan rekomendasi yang diajukan oleh pengawas kecamatan kepada Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong apabila kasus tersebut berasal dari temuan pengawas kecamatan.

 

Prinsip Keadilan Pemilu yang terus digaungkan oleh Penyelenggara Pemilu agaknya tercoreng dengan kasus pemasangan reklame di Jalur Hijau tersebut. Padahal Pemilu dilaksanakan dengan prinsip free and fair election (Bebas dan Adil) dan menempatkan tiap-tiap peserta pemilu pada posisi yang sama dalam negara demokrasi. Secara normatif Pemilu yang adil dan berintegritas diselenggarakan sesuai prinsip demokrasi, prinsip konstitusional pemilu dan menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan pemilu tidak semata-mata dalam konteks memperlakukan peserta dan pemilih secara setara dan proporsional, namun juga adil secara struktural untuk itu sistem norma dan penyelenggaraan pemilu didesain untuk menciptakan kondisi yang setara antar-seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.