Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejari Lebong Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara


PedomanBengkulu.com - Lebong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 23 perkara tindak pidana yang diputuskan di semester kedua tahun 2023. Barang bukti yang dimusnahkan  telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, meliputi rampasan perkara narkotika, sajam, penganiayaan, asusila atau pencabulan, pencurian dan barang bukti perkara lainnya.

Kegiatan yang dipusatkan di halaman Kantor Kejari Lebong 
Selasa (14/11/2023) sekira pukul 09.00 WIB dipimpin langsung Kepala Kejari Lebong Evi Hasibuan Dihadiri langsung Bupati Lebong Kopli Ansori, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, Ketua Pengadilan Negeri Tubei diwakili Panmud Pidana, Pabung 0409 R/L diwakili Danramil Lebong Utara, Sekda Lebong, Kepala Badan Kesbangpol Lebong, Kepala Satpol PP Lebong, Kepala Dinas Kesehatan diwakili oleh Sekdis, Inspektur Inspektorat Lebong, Staf Ahli Bupati, Kasat Intel Polres Lebong, Kapolsek Lebong Atas. Serta Para Kasi, Kasubbag, Jaksa beserta sejumlah Pegawai Kejari Lebong.

Adapun dasar pemusnahan barang bukti adalah Keputusan Kepala Kejaksaaan Negeri Lebong Nomor : KEP-21/L.7.17/Es.1/11/2023 tentang penunjukan penitia pemusnahan barang bukti Kejari Lebong tahun anggaran 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 23 perkara pidum yang sudah incraht, dengan jumlah item barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 43 item dan juga barang bukti berupa narkotika meliputi shabu dan ganja. 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara tindak pidana yang diputus oleh hakim, dalam  kuartal ke dua atau semester ke dua sejak bulan juni hingga bulan November 2023," ungkap Kepala Kejari Lebong Evi Hasibuan Selasa (14/11/2023) pagi.

Dalam kesempatan itu juga, Kepala Kejari yang baru ini menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran Bupati Lebong dan Unsur Forkopimda serta OPD terkait. Selain itu, Kajari Evi juga menyampaikan rasa syukurnya, karena sudah melaksanakan tugas dan amanah, selaku eksekutor dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap pada semester kedua tahun 2023.

"Semoga giat pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan contoh yang baik bagi jajaran Penyidik, Penuntut Umum maupun pihak Pengadilan selaku yang pemberi putusan, demi cita-cita bersama untuk menciptakan Kabupaten Lebong yang bahagia dan sejahtera," singkat Evi.