Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BPJS Kesehatan dan Kejari Mukomuko Bersinergi Maksimalkan Jumlah Kepesertaan JKN-KIS

PedomanBengkulu.com, Mukomuko - BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko menggelar kegiatan Forum Koordinasi untuk meningkatkan kerja sama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesejahteraan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah kerja Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Mukomuko, Selasa (4/07/2023). 

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar menyampaikan bahwa saat ini perlu memaksimalkan kepesertaan JKN-KIS ke semua sektor, termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi.

"Pada dasarnya kerja sama kita sudah cukup baik, namun mungkin memang ada yang perlu kita dukung penuh untuk BPJS Kesehatan ini, khususnya untuk pendaftaran Jaminan Kesehatan bagi UMKM," ujar Rudi Iskandar saat membuka kegiatan didampingi Kasi Datun, Dodi Yansah Putra. 

Pihaknya menghimbau, untuk dinas-dinas terkait yang berada di lingkungan pemerintah daerah juga harus bersinergi dalam mendukung program JKN karena tertuang di Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

"Kami menghimbau, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang kita undang, ada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Ketenagakerjaan dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) saat di lapangan berhadapan langsung dengan badan usaha, koperasi, UKM dan UMKM mari kita himbau untuk mendaftarkan dirinya ke BPJS Kesehatan dahulu, setelah itu baru urus izin dan kegiatan lainnya," ujar Rudi. 

Ia menyebutkan, bahwa sesuai regulasi, Kejaksaan Negeri punya wewenang pengawasan dan kepatuhan terhadap badan usaha yang tidak patuh. Bahkan apabila  tidak mengindahkan himbauan, Kejari berwenang membubarkan perusahaan atau usahanya. 

"Kita rencananya ada terobosan, untuk perusahaan-perusahaan apabila nanti dalam proses tender atau proyek, jika ada yang belum daftar JKN agar ditolak dulu, hingga dia mendaftarkan ke BPJS Kesehatan. Prosesnya juga tidak lama, kemarin ada yang bisa diproses satu hari selesai," ungkap Kajari.  

Selanjutnya, Kajari mengatakan  berdasarkan instruksi Bupati Mukomuko 440/777/IX/2022 Tahun 2022 pihaknya juga akan berkomunikasi dengan Bupati atau Sekretaris Daerah supaya dibuat Peraturan Bupati turunan dari Instruksi Bupati supaya semakin kuat landasan hukum OPD dalam bekerja di lapangan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bengkulu yang diwakili oleh Ricco Hanggara selaku Kepala Bidang Kepesertaan mengungkapan tujuan kegiatan ini adalah salah satunya untuk menciptakan komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program BPJS Kesehatan, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama  strategis.

"Saat ini di Mukomuko terdapat 115 Badan Usaha dengan jumlah peserta JKN mencapai 24.285 peserta. Dengan jumlah badan usaha dan peserta yang cukup banyak, kami harapkan dari Kejari dapat mendukung implementasi program JKN di wilayah Mukomuko, khususnya terkait penegakkan hukum, dukungan regulasi atau kebijakan. Kami sangat berterima kasih apabila Kejari juga bisa membantu menyampaikan ke Bupati terkait rencana rancangan Perbub sebagai turunan Instruksi Bupati,” kata Ricco Hanggara.

Dilain sisi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko yang diwakili Destri Gandalia Fauzi mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini juga melakukan monitoring tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua belas perusahaan.

“Ada beberapa perusahaan yang terkendala untuk mendaftarkan karyawannya karena statusnya Buruh Harian Lepas (BHL), jadi bisa satu bulan kerja dan bisa jadi bulan depan tidak bekerja lagi. Selain itu hasil monitoring, terdapat perusahaan yang sudah menyalurkan dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk menunggung BPJS Kesehatan sebanyak 79 peserta. Kami rasa ini adalah program yang bagus supaya bisa membantu dan dirasakan masyarakat sekitar. Kami juga menyampaikan kepada perusahaan lain untuk mengikuti jejak perusahaan tersebut,” pungkas Destri. (AM))