Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Optimalisasi Kepesertaan Program JKN, Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu Tengah - Guna memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Bengkulu Tengah berjalan optimal, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar Forum Komunikasi para Pemangku Kepentingan Utama Program JKN Kabupaten Bengkulu Tengah Tahap I Tahun 2023, Jumat (12/05). 

Kegiatan tersebut juga untuk menyamakan persepsi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Asisten I Setda, Kabupten Bengkulu Tengah Iwan dalam acara tersebut menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tetap berkomitmen memastikan UHC yang sudah ada di wilayahnya bisa tetap berjalan optimal dan tidak mengalami penurunan kualitas layanan maupun dari sisi kepesertaan. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah akan tetap mendukung Program JKN melalui implementasi upaya-upaya strategis.

"Dari sisi Peraturan Bupati terkait JKN kita akan terus dorong untuk berproses untuk bisa diciptakan. Untuk lima desa yang belum terdaftar di Program JKN sebagaimana data yang disampaikan kita akan segera tindaklanjuti dengan berkoordinasi lintas instansi. Kami akan segera mendaftarkan masyarakat setempat yang belum terdaftar ke Program JKN, juga akan mengawal agar Program JKN bisa berjalan optimal dengan melakukan sosialisasi kepada organisasi perangkat daerah untuk optimalisasi JKN koordinasi dengan bidang kesejahteraan rakyat. Untuk Kabupaten Bengkulu Tengah sendiri sampai dengan Mei 2023, sebanyak 116.267 warga telah menjadi peserta JKN dari total penduduk 119.599 penduduk atau sebesar 97,21%,” kata Iwan.

Dilain sisi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Mahyuddin menjelaskan bahwa pihaknya berharap adanya dukungan yang menyeluruh dari Pemerintah Daerah Kaur dalam rangka memastikan berjalannya Program JKN secara optimal di Kabupaten Bengkulu Tengah.

”Ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, seperti dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), kita harapkan adanya dukungan terkait pengusulan data PBI JK dengan menyiapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pengganti data yang di non aktifkan. Begitu juga dari peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda), dimohon adanya dukungan terkait pemenuhan kuota PBPU BP Pemda," kata Mahyuddin.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengharap ada penerbitan peraturan bupati terkait pelaksaan Program JKN. Sementara dari segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU), diimbaunya supaya badan usaha memastikan seluruh pegawainya telah didaftarkan ke dalam Program JKN, termasuk buruh harian lepas. Dari segmen PBPU, pihaknya juga secara kontinum mendorong agar masyarakat mampu proaktif mendaftar menjadi PBPU Mandiri

"Kami juga berupaya menggerakkan badan usaha untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan untuk mendaftarkan masyarakat yang tidak mampu menjadi peserta JKN segmen PBPU Mandiri kolektif melalui Program Donasi yang kami sediakan. Di samping itu, guna mengoptimalkan tercapainya Universal Health Coverage (UHC) yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini, BPJS Kesehatan sedang mengembangkan upaya terintegrasi untuk memetakan data potensi penduduk yang belum menjadi peserta JKN, melakukan kunjungan terorganisir berdasarkan wilayah sesuai hasil pemetaan data potensi target peserta yang akan direkrut," jelasnya.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan juga berupaya mengadvokasi mengenai hak, kewajiban dan prosedur yang dilakukan kepada stakeholder terkait, melakukan registrasi ( mendaftarkan penduduk yang telah diadvokasi menjadi peserta JKN. Rangkaian kegiatan tersebut disingkat PESIAR dan bertujuan agar seluruh masyarakat dalam kepesertaan Program JKN melalui Universal Health Coverage (UHC) Desa.

"Ini merupakan langkah pemetaan per kelurahan/desa dan advokasi/sosialisasi menggunakan Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor8 Tahun 2022,” tambah Mahyuddin.[Rls]