Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Suci Ramadhan, Bersih Lingkungan

Oleh  Indah Kartika Sari, SP
(Kontributor Muslimah Raflesia)

Ramadhan seharusnya disambut dengan pikiran bersih, hati bersih serta lingkungan alam yang sehat.  Demikian dambaan setiap warga kota yang beriman.  Alam sekitar dengan keindahan luar biasa ciptaan Allah Yang Maha Kuasa melengkapi kesucian ramadhan kita.  Apalagi di saat momen ramadhan, sudah menjadi tradisi jika waktu menanti berbuka puasa di isi dengan aktivitas jalan-jalan sore. Pergi ke pantai atau ke taman wisata kota setidaknya melepaskan rasa penat seharian menjalankan aktivitas.  Hijaunya daun pepohonan dan deburan ombak sejenak menghilangkan rasa lapar dan haus berpuasa seharian. Sarana tafakur yang bisa mendekatkan diri kita pada kemahabesaranNya. 

Namun apa jadinya jika lingkungan alam tercemar limbah kotor dan berbahaya ? Di samping tidak lagi sedap lagi dipandang mata tentu menyimpan bahaya untuk kesehatan manusia dan  makhluk hidup di sekitarnya.  Tentu sangat disayangkan kesucian ramadan dicemari dengan kotornya lingkungan akibat tangan-tangan manusia yang tak cinta dan peduli lingkungan.

Demikianlah yang terekam oleh salah satu LSM yang peduli lingkungan yaitu Kanopi Hijau Indonesia.  Dikutip dari akun instagramnya tertanggal 23 Maret 2023, Kanopi  Hijau Indonesia menyorot aktivitas PLTU batu bara Teluk Sepang Bengkulu yang mengotori lingkungan dengan membuang limbah abu PLTU batu bara ke taman wisata alam (TWA) Pantai Panjang dan Pulai Baai Kota Bengkulu.

Dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Andal) PLTU Teluk Sepang disebutkan bahwa abu FABA disimpan dan dikelola sedemikian rupa sehingga tidak mencemari media lingkungan di sekitarnya.  Di antara perlakuan terhadap limbah yang harus dilakukan agar tidak mencemari lingkungan adalah abu pembakaran disimpan, tempat penyimpanan abu harus kedap air, pengangkutan dengan bak tertutup dan tempat penyimpanan abu disekat oleh pagar beton.

Fakta di lapangan, limbah abu justru dibuang ke area TWA Pantai Panjang- Pulau Baai di area terbuka. Dari pemeriksaan lapangan, diketahui seluas 6.000 meter persegi atau 0,6 hektar TWA Pantai Panjang-Pulau Baai dijadikan pembuangan limbah abu.

Pembuangan limbah abu ke hutan Konservasi ini telah diketahui oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Seluma BKSDA Bengkulu-Lampung Zainal Asikin SH mengatakan hasil temuan tim BKSDA setelah memverifikasi seluas 0,6 hektar TWA dijadikan area pembuangan limbah abu pembakaran batu bara PLTU.

Aktivitas pencemaran lingkungan ini dinilai telah melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem pasal 33 ayat (3) yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

Atas temuan ini pihak Kanopi Hijau Indonesia mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menindak PT TLB yang telah berulang kali melakukan pelanggaran untuk mencabut atau membekukan izin lingkungan yang telah diberikan.

Sejak awal pendirian PLTU Teluk Sepang sudah ditolak oleh warga setempat karena akan merusak lingkungan dan ruang hidup mereka. Terbukti banyak banyak flora dan fauna yang mati karena limbah buangan yang berbahaya. Pada awal tahun 2020, masyarakat Bengkulu digegerkan dengan fenomena matinya penyu di Teluk Sepang secara massal. Limbah juga mencemari kebun milik warga sekitar yang berisi tanaman sawit, kelapa, dan palawija.  Belum lagi penyakit kulit yang menimpa warga Teluk Sepang turut menurunkan kondisi kesehatan warga.

Kenapa aktivitas pengrusakan lingkungan ini terus berjalan tanpa ada yang bisa menghentikan sekalipun warga sudah melakukan gugatan dan membawa perkara ini ke pengadilan  tata usaha negara Bengkulu bahkan mahkamah agung Republik Indonesia ?

Sejak awal, PLTU Teluk Sepang merupakan proyek investasi bermasalah yang mendapat penolakan besar dari warga Bengkulu. Berdasarkan fakta lapangan, ada 492 tanda tangan warga yang menolak dan surat penolakan serta lembar tanda tangan tersebut dikirim ke Gubernur Bengkulu dan ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia. Sebabnya, dokumen AMDAL PLTU Teluk Sepang tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Lokasi pembangunan PLTU Teluk Sepang yang saat ini berada di Teluk Sepang Pulau Baai, Kota Bengkulu, tidak sama dengan isi dokumen RTRW Bengkulu yang menyatakan area pembangunannya seharusnya berada di Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara. 

Convention on Biological Diversity (CBD) menamai daerah ini sebagai Upwelling Zone of the Sumatra-Java Coast, dan dimasukkan ke dalam daerah ecologically or biologically significant marine areas (EBSAs). EBSA memiliki siginifikansi lebih tinggi terhadap satu atau lebih spesies dari ekosistem dibandingkan dengan daerah lainnya. Jika PLTU dibiarkan terus beroperasi dengan pembuangan limbahnya yang serampangan akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Posisi proyek PLTU batu bara Teluk Sepang berada di daerah rawan gempa bumi dan tsunami. Dan berdasarkan peta kerawanan bencana yang dimasukkan dalam dokumen RTRW Provinsi tidak direkomendasikan investasi besar-besaran di zona merah gempa bumi dan tsunami. 

Keberadaan PLTU Teluk Sepang sesungguhnya adalah bagian dari program 35.000 MW Presiden Joko Widodo ini didanai investor asal Tiongkok yakni Power China dan PT Intraco Penta Tbk. Sejauh ini, Tiongkok merupakan salah satu investor terbesar untuk program berbasis energi kotor batu bara. Sementara di negerinya sendiri, Tiongkok telah melakukan penghentian pembangunan PLTU batu bara dan beralih ke energi terbarukan.

Kenyataannya, pembangkit listrik tenaga uap batu bara justru berdampak buruk bagi lingkungan. Seharusnya penggunaan energi terbarukan ramah lingkungan seperti angin, matahari dan air dapat menjadi alternatif lain. Apalagi selama ini pertambangan batu bara yang sangat massif memberikan dampak negatif terhadap pengrusakan lingkungan khususnya kawasan TWA Pantai Panjang dan Teluk Sepang.

Jelaslah bahwa yang menyebabkan kekisruhan seputar pengrusakan lingkungan  Teluk Sepang adalah berawal dari salah urus pengelolaan SDA.  Seharusnya pengelolaan SDA tidak diserahkan kepada investor asing yang cenderung melakukan eksploitasi besar-besaran. SDA berupa barang tambang adalah salah satu jenis kepemilikan umum  sebagaimana  dinyatakan dalam sebuah hadist :

 “Kaum Muslimin bersekutu dalam tiga hal : air, padang dan api “. (HR. Abu Dawud)

Anas meriwayatkan hadist dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan : wa samanuhu haram (dan harganya haram ). Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda :
“Ada tiga hal yang tidak akan pernah dilarang (untuk dimiliki siapa pun): air, padang dan api “. (HR.Ibnu Majah)

Mengenai barang tambang, dapat diklasifikasikan ke dalam dua: (1) Barang tambang yang terbatas jumlahnya, yang tidak termasuk berjumlah besar menurut ukuran individu. (2) Barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya. 

Barang tambang yang terbatas jumlah dapat dimiliki secara pribadi.  Adapun barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya seperti tambang batu bara di Bengkulu, yang tidak mungkin dihabiskan, adalah termasuk milik umum, dan tidak boleh dimiliki secara pribadi.

Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Abyadh bin hamal:
“Sesungguhnya ia pernah meminta kepada Rasulullah saw untuk mengelola tambang garamnya. Lalu beliau memberikannya. Setelah ia pergi, ada seorang dari majlis tersebut bertanya, “wahai Rasulullah, tahukah engkau, apa yang engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya engkau telah memberikan sesuatu yang bagaikan air yang mengalir.” Rasululllah kemudian bersabda, “kalau begitu, cabut kembali tambang itu darinya.” (HR. At Tirmidzi)

Dalam Islam pemerintahlah yang berhak melakukan pengelolaan SDA agar hasilnya dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Diberitakan dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda, “Kamu semua adalah pemelihara (pemimpin) dan bertanggung jawab kepada pemeliharaannya. Seorang imam adalah pemelihara, ia bertanggung jawab kepada pemeliharaannya.”

Ternyata Islam memiliki seperangkat aturan untuk menyelesaikan problem lingkungan yang tidak didapatkan pada ajaran agama atau ideologi yang lain.  Lingkungan yang bersih bebas pencemaran tiadak hanya menjamin kesehatan warga kota namun  juga menciptakan kekhusu’an ibadah ramadhan untuk meraih derajat insan yang bertaqwa.  Semua itu terwujud kita warga cinta Islam dan menerapkannya dalam semua aspek kehidupan.