Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rapim Tepra Tahap II, 8 OPD Pemkab Lebong Masih Raport Merah

PedomanBengkulu.com, Lebong - Bertempat di Aula Pendapatan BKD Kabupaten Lebong, Selasa (6/12/2022),  Pemkab Lebong melaksanakan Rapat Pimpinan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (Rapim Tepra) tahap II Tahun 2022 di Kabupaten Lebong. Dalam kegiatan tersebut, diketahui masih ada 8 OPD yang mengantongi Raport Merah dalam penyerapan anggaran per 30 November 2022. 

Rapim Tepra dibuka Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong Fahrurrozi, Sekda Lebong Mustarani Abidin dan dihadiri Kabag Ren Polres Lebong AKP Ngatmin.

Bupati Lebong Kopli Ansori usai membuka Rapim Tepra kepada awak media menegaskan, Rapim Tepra merupakan agenda penting untuk melihat sejauhmana terjemahan RPJMD dalam perspektif serapan anggaran. Yang tersusun dari Renja dan Renstra termasuk RKPD terkait semua program visi dan misi pemerintahannya. Tentunya jika tahapan-tahapan itu semua tidak berjalan maksimal dengan penyerapan anggaran yang belum maksimal. Sudah barang tentu capaian visi dan misi mereka, juga belum berjalan maksimal. Karena target Indikator yang ingin dicapai masih banyak kendala.

"Melalui Rapim Tepra ini, kita akan mengetahui dan menilai, khususnya OPD yang belum maksimal deviasinya kurang dari 20 - 30 persen. Penekanan utama yang kita sampaikan tadi, harus bisa memperhatikan dan mengutamakan program wajib dan prioritas. Kedepannya saya tidak menerima masih adanya Program prioritas didalamnya masuk dalam raport merah. Apalagi Tepra tahap II sudah memasuki akhir tahun, seyogyanya program tersebut harus terprogres dengan baik," tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Bupati Kopli memberikan warning kepada sejumlah Kepala OPD yang mayoritas sudah defenitif, untuk berkerja maksimal dalam penyerapan anggaran khususnya pelaksanaan program prioritas. Bahkan jika masih ditemukan masih ada OPD yang dianggap tidak bisa memperbaiki kinerja pada Rapim Tepra semester 1 tahun 2023, maka harus siap-siap untuk dievaluasi. Apalagi sekarang secara keseluruhan OPD sudah dipimpin Kepala yang defenitif. Untuk itu, lanjutnya, tahun depan Bupati akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala OPD tersebut. Jika dalam pelaksanaan program prioritas masih terkendala dan masuk dalam raport merah, akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja kepala OPD tersebut.

"Untuk evaluasi itu sudah pasti, apalagi terkait pelaksanaan program prioritas jika pada Rapim Tepra semester 1 tahun depan masih kurang maksimal, kita akan evaluasi kepala OPD-nya," singkatnya. 

Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Lebong Dery Gustian menyebutkan, Rapim Tepra tahap II merupakan penilaian penyerapan anggaran setiap OPD dalam lingkup Pemkab Lebong terhitung per 30 November 2022. Memang masih ada 8 OPD yang mengantongi Raport Merah karena deviasi penyerapan anggarannya masih dibawah 30 persen. 

"Deviasi yang dimaksud adalah selisih antara penyerapan anggaran per 30 November 2022 masing-masing OPD dengan

Rencana Anggaran Kas (RAK) OPD tersebut. Untuk total serapan anggaran secara keseluruhan pada Rapim Teppra tahap II ini, sudah mencapai 74,29 persen, dengan nilai akumulatif mencapai Rp 535,6 Milyar," ungkap Derry.

Dari data yang dihimpun, untuk data OPD yang masuk raport biru atau paling tinggi serapan anggarannya meliputi, Kecamatan Lebong Selatan (-4,17) Kecamatan Rimbo Pengadang (-5,27), Kecamatan Lebong Tengah (-6,26) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (-6,68) Kecamatan Bingin Kuning (-7,12) Kecamatan Amen (-7,13) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (-7,56) Kecamatan Lebong Sakt (i-7,62) Kecamatan Lebong Atas (-7,77) Kecamatan Uram Jaya (-8,85) Kecamatan Topos (-9,42)

Kemudian yang masuk Raport Hijau meliputi, Kecamatan Lebong Utara (-10,88) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (-11,11) Kecamatan Pelabai (-11,72) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (-11,87) Inspektorat Daerah (-12,86) Kecamatan Pinang Belapis (-15,18) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (-16,76) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (-17,06) Dinas Ketahanan Pangan (-17,76) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (-18,24) Badan Keuangan Daerah (SKPD) (18,46) Dinas Pertanian dan Perikanan (-18,58).

Selanjutnya untuk OPD yang mendapatkan Raport Kuning meliputi, Dinas Kesehatan (-20,89) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (-21,33) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (-24,42) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (-26,07) Dinas Lingkungan Hidup Lingkungan (-26,73) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (-27,55)

Sementara untuk OPD masuk kategori Raport Merah, dengan serapan anggaran paling rendah atau masih kurang diatas 30 persen meliputi, Sekretariat Daerah (-30,49), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (-32,00), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (-32,87), Satuan Polisi Pamong Praja (34,86), Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (-36,08), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (-41,21), Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (51,07), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (-81,38).[spy]