Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

UMP Bengkulu Layak Naik 10 Persen, Usin: Itu Lebih Manusiawi

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu sewajarnya naik 10 persen. Hal ini karena buruh terdampak pada kenaikan inflasi dan kenaikan harga Bahan Bakar minyak (BBM).

Menanggapi rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2023 yang hanya naik 4,47 persen,

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan jika dewan pengupahan hanya menaikan UMP 4,47 persen, masih jauh dari kelayakan. Kenaikan tersebut dinilai belum melihat secara keseluruhan kondisi ekonomi sekarang, dimana masyarakat khususnya buruh ikut terdampak kenaikan harga BBM.

“Jadi penetapan UMP itu harus secara demokratis, ada pelibatan dari organisasi buruh, pengusaha. Kalau hanya 4 persen, minim sekali,” Kata Usin, Kamis (24/11/2022)

Dia mengatakan, inflasi akibat dampak kenaikan BBM sangat tinggi. Sehingga kenaikan 4,47 persen dinilai masih jauh dari rasa keadilan. “Karena tingkat inflasi juga tinggi, ini belum cerminkan perlindungan kesejahteraan pekerja. Kalau naik 4,47 persen, sangat minim,” katanya.

Dia mengatakan, sebaiknya Disnaker Provinsi Bengkulu kembali mengumpulkan kembali stakehodernya, terutama dengan buruh mengkaji lagi apakah penetapan UMP itu sudah menjawab kenaikan harga barang, penerlidungan pekerja.

“Dampak kenaikan BBM itu luar biasa berpengaruh terhadap kebutuhan orang kerja, semestinya harus memenuhi kebutuhan dasar,” katanya.

Usin mengatakan kenaikan UMP sudah selayaknya mencapai 10 persen mengingat kondisi ekonomi buruh yang sudah terdampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.

“Kenaikan 10 persen saya rasa cukup, dibandingkan dengan UMP daerah lain sangat jauh sekali. Kalau 10 persen lebih manusiwi,” katanya.

Sementara itu sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu telah mengusulkan penetapan UMP tahun 2023 naik 4,74 persen.

Penetapan yang seharusnya dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 21 November 2022 lalu, ditunda hingga tanggal 28 November mendatang.

Penundaan ini dilakukan atas instruksi Menteri Ketenagakerjaan terkait formulasi perhitungan ump yang menggunakan permenaker terbaru.

Sesuaid dengan aturan yang baru, penetapan UMP didasari atas penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi serta indeks hasil kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Adanya formulasi baru ini membuat ump berpeluang kembali naik dari penetapan awal oleh dewan pengupahan sebesar 4,74 persen.

Sebelumnya UMP Provinsi Bengkulu tahun 2023 mendatang diusulkan naik sebesar 4,74 persen atau sebesar Rp 106.000.