Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pelaku Curanmor di Acara Sumatera Scooter Party, Berhasil Diciduk Polisi

PedomanBengkulu.com, Lebong - Tim Macan Swarang Satreskrim Polres Lebong berhasil menciduk KP Alias Co (18) warga Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara. Penangkapan KP karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kejadian curanmor itu sendiri dilakukan KP pada malam acara Sumatera Scooter Party Jum'at (11/11/2022) lalu, sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BD 2094 HG
milik Bintang (16) warga Kota Agung Kecamatan Uram Jaya.

Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian curanmor diketahui korban
Sabtu (12/11/2022) dini hari sekitar Pukul 00.30 WIB. Saat itu korban hendak pulang kerumah setelah nonton acara musik Sumatera Scooter Party di depan Kantor Pemda Lebong. Seketika korban kaget sepeda motor miliknya diparkiran Masjid Agung Sultan Abdullah sudah hilang. Setelah memastikan dirinya sebagai korban Curanmor, korban langsung melaporkan ke Mapolres Lebong.

Pasca menerima laporan korban nomor: LP/B/443/2022/SPKT/Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 13 November  2022. Tim Macan Swarang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Lebong Aiptu SA Ginting langsung terjun melaksanakan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atasnama KP langsung digiring ke Mapolres Lebong.

"Tersangka KP berhasil kita amankan pada Minggu (13/11/2022) malam sekitar Pukul 19.00 WIB. KP ditangkap sebagai pelaku dugaan tindak pidana Curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander didampingi Kanit Pidum Aiptu SA Ginting kepada PedomanBengkulu.com Selasa (15/11/2022) siang.

Dalam penangkapan KP, lanjut Ginting, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 1unit sepeda motor beat street warna hitam,
1 lembar STNK dan 1 lembar BPKB. 
Untuk tersangka sendiri, masih dalam pemeriksaan intensif. Termasuk juga meminta keterangan dari para saksi-saksi.

"Tersangka KP masih kita periksa, begitu juga para saksi. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 penjara," singkatnya.[spy]