Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dukung Kenaikan Upah Buruh, Senator Riri Berharap Pemerintah Cegah PHK

PedomanBengkulu.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyatakan dukungan dan akan mengawal keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan 10 persen upah minimum sebagaimana Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief meminta kepada pemerintah daerah di Bengkulu untuk menjadikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sebagai patokan.

"DPD RI menyambut baik keputusan pemerintah ini dan saya minta agar pemerintah daerah di Bengkulu dapat menerapkan kebijakan ini mengingat buruh sekarang menanggung beban berat setelah naiknya harga BBM (Bahan Bakar Minyak)," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Rabu (23/11/2022).

Wakil Ketua Umum BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Bengkulu ini menerangkan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tersebut cukup objektif dan sesuai dengan aspirasi yang selama ini disampaikan buruh.

"Saya imbau untuk semua pihak terkait di Bengkulu dapat melakukan penyesuaian dan melaksankan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini secara konsekuen. Demi pulihnya daya beli masyarakat," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.

Lulusan Magister Manajemen Universitas Bengkulu ini berharap selain menaikan upah buruh, ia juga meminta kepada pemerintah untuk dapat mencegah lebih banyak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai perusahaan sebagaimana yang marak terjadi akhir-akhir ini.

"Pemerintah selalu menyampaikan optimisme kuatnya perekonomian nasional dalam menghadapi resesi global. Saya yakin ini bukan hanya wacana. Cegah lebih banyak PHK, berikan perlindungan ekstra kepada seluruh pekerja Indonesia," ujar Hj Riri Damayanti John Latief.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kabupaten Kepahiang ini menambahkan, bila sebelumnya tidak ada kenaikan upah dengan alasan pendapatan perusahaan terpuruk akibat pandemi covid-19 hampir sepanjang dua tahun terakhir, maka tahun 2023 kenaikan tidak boleh lagi ditunda.

"Alhamdulillah sekarang pandemi covid-19 telah terkendali. Ekonomi mulai relatif stabil. Jadi saya kira kurang tepat kalau ada perusahaan mengajukan alasan merugi dengan adanya kenaikkan upah ini," demikian tutup Hj Riri Damayanti John Latief. [Muhammad Qolbi]