Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejari Rejang Lebong Musnahkan Narkoba dan Hasil Tindak Pidana

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong -  Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan dari para pelaku kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan berupa narkotika, senjata tajam, senjata apali dan yang lainnya.

Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong tersebut disaksikan langsung oleh Stake Holder terkait, mulai dari jajaran Polres Rejang Lebong, Pengadilan Negeri Curup, jajaran Kodim 0409 Rejang Lebong, Dinas Kesehatan dan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Doni Hendry Wijaya mengungkapkam, barang bukti yang dimusnaskan tersebut berasal dari 23 perkara yang ditangani dalam periode Juli hingga Oktober 2022.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 23 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht untuk perkara tindak pidana umum,” kata Doni usai pemusanahan barang bukti, Rabu (23/11/2022).

Adapun 23 perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut terdiri dari 10 perkara narkotika jenis sabu dengan total seberat 14,65 gram, kemudian 3 perkara jenis ganja dengan total seberat 563,64 gram dan 1 perkara narkotika jenis pil dengan total sebanyak 920 butir.

Kemudian 2 perkara Undang-undang darurat jenis senjata tajam dan 1 perkara jenis senjata api, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara pencurian, 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta 1 perkara pembunuhan.

"Ini perkara yang ditangani bulan Juli hingga Oktober 2022, pada bulan  Juli kemaren kita juga sudah melakukan pemusnahan Barang Bukti dan  ini sisanya yang kita laksanakan di bulan November,” kata Doni 

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menyampaikan dukungan dan apresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, sehingga barang-barang tersebut tidak disalahgunakan.

“Kami dari Polres Rejang Lebong mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini, agar barang-barang ini dimusnahkan berkaitan dengan pengungkapan-pengungkapan yang kita lakukan, khususnya narkotika, karena kita meminimalisir juga jangan sampai adanya penyalahgunaan,” kata kasat ( Julkifli Sembiring)