Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi: UU Nomor 13 Tahun 2022 Amputasi Fungsi Legislasi DPRD

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus menjabat sebagai wakil ketua Forum BAPEMPERDA DPRD Provinsi,kota, kabupaten Se- Indonesia Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH meminta keselarasan peraturan perundang-undangan akibat dampak dari undang-undang Cipta Kerja dan undang-undang Nomor 13 tahun 2022.

Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan, bahwa secara konstitusi Bapemperda akan melakukan rudicial review terhadap undang-undang Nomor 13 tahun 2022 karena dirasa telah mengamputasi Bapemperda di daerah sebagai fungsi legislasi.

“Kami berharap presiden dapat membaca satu permasalahan yang kami rasakan dari lahirnya undang-undang nomor 13 tahun 2022 ini, sehingga presiden dapat membuatkan peraturan turunan seperti peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu),” ungkap Usin saat tampil live di TVRI Sulawesi Barat dalam mensosialisasikan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (10/10/2022).

Langkah ke dua, forum Bapemperda akan mekonsildasikan Bapemperda Provinsi, Kabupaten/kota seperti yang dimandatkan dalam kewenangan sehingga dapat membuat produk hukum yang dapat dikawal oleh Kementerian Dalam Negeri karena kultur cara berpikir otonom daerah ada di Kementrian Dalam Negeri.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring.SH saat acara live TPRI usai ikuti kegiatan Rakernas di Selawesi Barat

“Kami tidak ingin ada lagi yang disibukkan dengan surat edaran maupun peraturan Kementerian lainnya yang dapat membebankan Bapemperda di daerah,” pungkasnya. [AM/Adv]