Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kinerja "Para Ahli" TP2KL Dipertanyakan

PedomanBengkulu.com, Lebong - Sejatinya pembentukan tim percepatan pembangunan Kabupaten Lebong (TP2KL), untuk mempertajam visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lebong, berbentuk program nyata suatu pemerintahan secara terpadu. Tentunya kinerja TP2KL juga bukan hanya fokus pada pembangunan fisik saja, tetapi juga harus berbanding lurus dengan program pembangunan sumber daya manusianya. Untuk merealisasikan program nyata sesuai jargon "Menuju Masyarakat Kabupaten Lebong Yang Bahagia dan Sejahtera". Selain itu, pembentukan kumpulan orang-orang yang dianggap ahli ini, juga harus memberikan dampak positif dalam pelaksanaan program prioritas daerah, serta tidak boleh berbenturan dengan program yang sudah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong yang sudah disahkan bersama DPRD Lebong.

Dilansir dari GoBengkulu.com, keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Lebong atau yang biasa disingkat TP2KL mulai dipertanyakan. Bagaimana tidak, sudah lebih dari setengah tahun berdiri TP2KL bentukan bupati Kopli Ansori ini, belum memperlihatkan progres yang dapat mendongkrak pembangunan Lebong. Secara teori, ketika dibentuk tim khusus dengan anggaran yang khusus pula, semestinya TP2KL dapat memberi sesuatu yang beda bagi Kabupaten Lebong dalam hal percepatan pembangunan.

Hasil perbincangan dengan beberapa OPD, sebagian besar menyebut TP2KL tidak begitu memberi dampak positif pada percepatan pembangunan Kabupaten Lebong. Bahkan sebagian besar berpendapat pembentukan TP2KL merupakan wujud tidak percaya bupati dengan kemampuan OPD-OPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing.

“Kalau menurut kami tidak ada manfaat. Buktinya belum ada ide-ide brilian dari mereka. Pernah sekali mereka sampaikan rekomendasi, isinya standar sekali. Malah mereka yang banyak kurang tahu tentang Lebong,” ujar salah satu pejabat Lebong baru-baru ini.

Di sisi lain, salah satu pemuda Lebong, Riski, menuturkan, jika mau dijalankan dengan baik, OPD-OPD yang ada sudah cukup untuk menjalankan program-program pemerintah. Untuk di Kabupaten Lebong sendiri, sedikitnya terdapat sekitar 23 OPD teknis dengan bidangnya masing-masing. Lebih menjurus lagi, setiap OPD juga telah dibentuk bidang-bidang kemudian seksi-seksi dan juga dibantu oleh beberapa staf PNS dan honorer.

“Untuk apa lagi TP2KL, Bappeda ada, Bagian Pembangunan juga ada, OPD-OPD teknis lengkap, staf ahli juga ada sebagai penasihat bupati lantas TP2KL ini untuk apa,” cetus pria yang dikenal vokal mengkritisi kinerja Pemerintah ini.

Dia mengimbau kepada Bupati Kopli agar mempertimbangkan kembali terkait keberadaan TP2KL. Dia juga mengingatkan agar bupati tidak menyalahi wewenang untuk kepentingan tertentu, karena APBD yang dikelola adalah uang negara yang juga berasal dari uang rakyat.

“Kalau memang mau bantu orang dekat ataupun tim sukses masih banyak cara lain. Jangan bodohi masyarakat dengan kebijakan-kebijakan konyol. Itu buktinya yang tergabung dalam TP2KL adalah orang-orang dekat bupati dan juga orang-orang partai, parahnya lagi orang-orang yang tidak tahu tentang Lebong,” bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Bappeda Lebong Mustarani Abidin, SH., M. Si, saat ketika dikonfirmasi terkait manfaat keberadaan TP2KL bagi Kabupaten Lebong, beliau tampaknya enggan berkomentar banyak.

“Beberapa kali lah sudah rapat,” tulis Mustarani dalam pesan Whatsap, Rabu (10/8/2022) malam.

Untuk diketahui, TP2KL ini adalah tim khusus bentukan Bupati Kopli Ansori di tahun ke-2 pemerintahannya. TP2KL ini kabarnya mempunyai tugas memberi masukan dan saran dalam proses penyusunan RPJMD dan dokumen RKPD Kabupaten Lebong. Kemudian memberi saran dan masukan program prioritas pembangunan. TP2KL juga mempunyai tugas memberi pertimbangan kepada bupati terhadap pelaksanaan pembangunan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati.

TP2KL terdiri dari 17 orang, meliputi 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua. Jika berpedoman pada Perbub Nomor 28 Tahun 2021, anggota TP2KL terdiri dari akademisi, profesional dan praktisi dengan standar pendidikan minimal S1. Untuk pembayaran honorarium dan menunjang kegiatan TP2KL tahun 2022, kabarnya Pemkab Lebong telah menganggarkan uang sebesar Rp 700 juta. [spy/**]