Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Optimalisasi Inpres No.01 Tahun 2022, BPJS Kesehatan Gandeng Polda Bengkulu

 

PedomanBengkulu.com, Bengkulu – BPJS Kesehatan terus membangun koordinasi dengan Dirreskrimsus dalam mengoptimalkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria menjelaskan bahwa peran Polisi dibutuhkan dalam menjamin keberlangsungan Program JKN.

"Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia serta tindak lanjut dari pusat, dengan dikeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dimana targetnya adalah optimalisasi Program JKN mencapai target seluruh masyarakat mempunyai jaminan kesehatan dan segmen yagn menjadi perhatian salah satunya adalah di sektor badan usaha, di dalam Inpress tersebut BPJS kesehatan berkolaborasi dengan 30 kementerian salah satunya adalah Polri, terkait kepatuhan badan usaha dalam patuh pembayaran iuran,” ujar Adian, Rabu (10/08).

Dalam kunjungannya ke Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Adian menambahkan bahwa BPJS Kesehatan senantiasa berkolaborasi dan bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran kepesertaan Program JKN oleh badan usaha.

"Bersama Polri sudah dilakukan upaya bersama seperti pilot project yang dilakukan di Gorontalo, Kita juga ada forum koordinasi bersama dengan stakeholder lain yaitu Kejaksaan, Disnaker dan DPMPTSP minimal 2 kali setahun dalam rangka memperkuat fungsi kepatuhan," tambah Adian.

Pada kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda, Dodi Ruyatman menyatakan dukungannya terhadap program strategis nasional ini. Dirinya juga menambahkan perlunya sosialisasi lagi agar bisa terjalin sinergi di tingkat Kota dan Kabupaten.

“Kami akan mendukung Program JKN ini, karena ini hal yang baru maka kami akan mendukung sambil berjalan kita akan terus evaluasi. Untuk di wilayah kabupaten nanti bisa BPJS Kesehatan kabupaten yang berkoordinasi melalui Kasat Reskrim,” jelas Dodi.

Di dalam Instruksi Presiden nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN, Kepolisian Republik Indonesia diberikan instruksi oleh Presiden Republik Indonesia terkait penyempurnaan regulasi untuk memastikan permohonan SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam Program JKN dan peningkatan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran Program JKN.[Rls]