Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Komplotan Spesialis Ganjal ATM Lintas Provinsi Ditangkap


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil menangkap komplotan Spesialis Ganjal ATM di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Tiga orang pelaku yang diamankan tersebut yakni RN (54) warga Jalan  Ratu Dibalau Gg Hasbun RT 12 Kelurahan Tanjung Senang Kec Tanjung Senang Kota Bandar Lampung. AW (32) Warga Kampung Kaman Sari RT 001 RW 005 Kelurahan Cikande Kecamatan Cikande Kota Serang Provinsi Banten serta EJ (48) Warga Komplek MAN I Gg Pandawa Raya Kelurahan Kopri Raya Kecamatan Sukarami Kota Bandar Lampung.

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan melalu Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, ketiga pelaku diamankan pada hari Minggu (24/7/2022) di tempat yang berbeda. Setelah sebelumnya korban atas nama Rita Oktavianti warga Kelurahan Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang membuat laporan ke Polres Rejang Lebong

"Dua pelaku diamankan dilokasi ATM BCA Pasar Tengah yakni RN dan AW, sedangkan EJ  sempat melarikan diri ke arah Lubuk Linggau tapi akhirnya  ditangkap di wilayah PUT," Kata Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat, dalam menjalankan aksi melakukan pencurian ATM dan pin korban dilakukan di Lokasi ATM BRI di SPBU Simpang Korem. Pelaku RN  terlebih dahulu memasukan Tusuk gigi sebagai pengganjal ke dalam Celah masuk kartu ATM pada mesin ATM. Selanjutnya ke 3 pelaku menunggu korban yang akan melakukan penarikan tunai. Karena lubang ATM telah diganjal  korban akan mengalami kesulitan memasukan kartu ATM nya ke dalam mesin ATM. Pada saat korban kesulitan untuk memasukan kartu ATM nya pelaku RN masuk kedalam ruang mesin ATM dan berpura-pura bahwa Struck hasil transaksinya tertinggal diatas mesin ATM tersebut, setelah pelaku berhasil masuk ke dalam ruang mesing ATM pelaku  berpura-pura hendak membantu korban memasukan kartu. 

"Pada saat berpura pura membantu tersebut, Pelaku dengan cepat mengganti kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang telah dipersiapkan dengan jenis dan bentuk yang sama. Selanjutnya pelaku memasukan kartu yang telah diganti tersebut kedalam mesin ATM . Selanjutnya pelaku RN ini bertukar peran dengan pelaku AW yang bertugas mendapatkan nomor pin korban dengan merekam menggunakan HP dan mecatat nomor pin korban dengan cepat di HP. Karena nomor pin dan kartu yang dimasukan tidak sama ditambah sebelumnya lobang ATM telah diganjal maka seolah olah kartu tertelan mesin ATM. Selanjutnya ke 3 pelaku meninggalkan korban dan melakukan penarikan uang tunai di ATM BCA Pasar tengah menggunakan kartu ATM milik korban yang telah diambil berikut nomor pin yang telah didapat," pelaku ujar Kasat.

Ketiga pelaku yang diamankan polres  tersebut pada tanggal 5 Juli 2022 juga telah melakukan aksinya di wilayah Rejang Lebong.

"Selain di Curup, pelaku ini juga telah melakukan aksinya di kota Bengkulu, Palembang dan Kota Lubuk Linggau. Dari tangan ke tiga tersangka ini kita mendapatkan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 9 juta, puluhan kartu ATM berbagai Bank, 1 unit Mobil Avanza B 2514 SFQ, Tusuk gigi yang telah dihitamkan pada bagian ujungnya, Gergaji kecil dan berbagai jenis barang bukti lainnya," kata Kasat.

Atas tindakan ke 3 tersangka ini, polres rejang Lebong menjeratnya dengan Dugaan Tindak pidana Setiap Orang dengan dengan sengaja dan Tanpda hak melawan hukum mengakses komputer dan / atau dokumen elektronik dan / atau Informasi Elektronik dan / atau secara bersama-sama tanpa hak melawan hukum mengakses Komputer dan / atau sistem Elektronik dengan cara apapun dan / atau pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

" Kita juga masih terus mendalami kasus ini. Untuk sementara  Ketiganya terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 700 juta," pungkas Kasat. (Julkifli Sembiring)