Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Cegah Meluas di Bengkulu, Pemda Diminta Siaga dan Tetapkan Status Darurat PMK

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Sesuai Peraturan DPD RI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD RI, para Senator melakukan telaah terhadap regulasi terkait peternakan dan kesehatan hewan ke seluruh wilayah sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing.

Anggota DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, pengawasan yang dilakuan Komite II terkait peternakan dan kesehatan hewan tersebut terutama menyangkut berbagai upaya untuk menekan peningkatan dan mencegah meluasnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terjadi akhir-akhir ini. 

"Penyebarannya sangat cepat. Di Bengkulu sendiri sampai hari Senin kemarin (11 Juli 2022, red) setelah puncak Hari Raya Idul Adha laporan yang saya terima angkanya sudah menembus 1.530 hewan ternak. Ini tentu mengkhawatirkan dan butuh perhatian ekstra dari pemerintah," kata Hj Riri Damayanti John Latief, Kamis (14/7/2022).

Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini menjelaskan, pemerintah daerah diminta untuk siaga dan segera mengusulkan penetapan status darurat PMK bila kondisi wabah ini telah menyebar secara masif di daerahnya.

"Alhamdulillah di Bengkulu vaksin sudah mulai berjalan. Tapi karena jumlahnya masih cukup rendah, lalu lintas hewan ternak antar zona risiko tetap harus terus diawasi. Segera laporkan kalau menemukan adanya penyebaran wabah ini di daerahnya," tandas Hj Riri Damayanti John Latief.

Wakil Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini berharap dana APBN, APBD dan sumber dana lainnya yang akan dipakai sebagai pemberian santunan bagi peternak, terutama peternak kecil yang hewan ternaknya mati terkena PMK ataupun yang terkena potong paksa dapat direalisasikan dengan baik.

"Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya harus memberikan yang terbaik kepada peternak, terutama peternak kecil yang penghasilannya kadang kurang untuk keluarganya. Bahkan perhatian seperti ini bukan hanya saat wabah saja, tapi begitu dari dulu dan seterusnya," ungkap Hj Riri Damayanti John Latief.

Dewan Penasehat DPD Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN) Provinsi Bengkulu ini menambahkan, pemerintah harus secara objektif melakukan telaah terhadap pendapat yang mengatakan bahwa wabah PMK adalah bagian dari dampak disahkannya omnibus law atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Leluasanya berbagai jenis hewan ternak dari luar, termasuk wabah yang menyertainya karena omnibus law harus segera diklarifikasi. Kalau benar, berarti regulasi soal ini harus diperbaiki. Jangan sampai ada kebijakan yang menyengsarakan para peternak Indonesia," tutup Hj Riri Damayanti John Latief. [**]