Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Izin Operasional RSUD Curup di Dua Jalur Kewenangan Pemda RL


PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong-
Polemik terkait Izin Oprasional RSUD Curup di Dua Jalur Kecamatan Merigi Kelurahan Durian Depun Kepahiang tampaknya segera berakhir. Disampaikan Direktur RSUD Curup dr Rheyco Viktoria berdasarakan petunjuk dari Kementerian kesehatan, Izin Oprasional rumah sakit tidak tergantung oleh batas wilayah namun berdasrakan Rumah Sakit berdasarkan siapa pemiliknya. 

" Saya sudah berkoordinasi ke Kementerian Kesehatan bahwa Izin Oprasional rumah sakit bukan berdarakan wilayah tapi Izin rumah sakit dikeluarkan oleh Pemda pemilik ruma sakit tersebut. Kementrian kesehatan mencontohkan RSUD Kabupaten Tanggerang yang berada di Kota Tanggerang, Izinnya dikeluarkan oleh Pekab Tanggerang. Jadi kita tida usah berpolemik, jika ada pihak yang merasa belum jelas silahkan bertanya ke kementerian kesehatan. RSUD di Dua Jalur itu adalam milik Pemda Rejang Lebong, Prasasti RSUD tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Dalamnegri," ujar dr Rheyc, (16/3/2021).

Ditambahkan dr Rheyco selama Pandemi Covid belum dicabut maka masih bisa menggunakan Izin Oprasional RSUD yang lama, bahkan dalam kondisi rumah sakit belum memiliki Izin Oprasional tetap bisa memberikan pelayanan. 

" Kalau ada pihak yang menyatakan RSUD Curup di Dua Jalur tidak memiliki Izin Operasional, bukti kongkritnya pengkelaiman semua pasien BPJS harus berdasrakan Izin Oprasional. Nah selama ini bisa dilihat 80 Persen-90 Persen pasien RSUD Curup di Dua Jalur adalah pasien BPJS, sampai saat ini RSUD Curup adalah rumah sakit tercepat dalam pengkelaiman ke BPJS, bisa 12 hari sudah dicarikan, satu bulan sudah dicarikan, artinya tidak ada masalah dengan izin Oprasional kita, kalau bermasalah jelas BPJS tidak akan mebayar karena syarat mutlak pengkelaiman ini adalah Izin Oprasional," ujar dr Rheyco.

Terkait Izin praktek tenaga medis di RSUD Curup, dr Rheyco menyampaikan bahwa seluruhnya dikeluarkan oleh Dinas Penamaan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Rejang Lebong.

"Untuk Izin Praktek dokter maupun perawat semuanya sudah diurus, untuk tenaga dokter sepeseilis dan dokter umum ada 35 orang dan perawat dan bidan ada 200 orang," kata Direktur RSUD.

dr Rheyco juga menyampaikan bahwa inti dari rumah sakit adalah pelayanan dan selama ini RSUD Curup di Dua Jalur melayani warga dari 3 Kabupaten yakni warga Rejang Lebong, warga Kepahiang dan Warga Lebong 

"Dari Kabupaten Kepahiang rata rata 1000 orang warga Kepahiang yang kita layani, 850 orang rawat jalan dan 100 orang lebih rawat inap, jadi apa yang harus diributkan. Keberadaan RSUD ini untuk memberikan pelayanan," kata dr Rheyco.

Terkait Rencana Pemda Rejang Lebong agar menetapkan RSUD Curup berada di Zona Khusus Ke Kemdgari, dr Rheyco menyampaikan masih berproses.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kemendagri dan biar lah ini brposes, InsyaAllah dalam waktu dekat sudah ada keputusan, kemaren kan hanya usulan yang diminta kemendagri diperbaru ke Gubernur , Infromasi trakhir yang saya dapatkan usulan dari Gubernur ini sudah ada di Kemendagri jadi tinggal kita menunggu e_mendagrinya, kalau e_mendagri sudah keluar maka status RSUD sudah jelam milik siapa pungkas dr Rheyco.  [Zulkifili]