Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mantan Kades Kutai Donok Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DD


PedomanBengkulu.com, Lebong - Setelah dua tahun melaksanakan penyelidikan sejak Agustus 2018 silam, EP alias ET yang merupakan mantan Kepala Desa Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Unit Tipikor Polres Lebong. Mantan Kades ini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018. Dimana dari hasil audit dan penyelidikan, diketahui kerugian negara mencapai Rp. 398,4 juta dari semua kegiatan yang dilaksanakan tahun 2018 di Desa Kutai Donok.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Lebong Kompol Tatar Insan didampingi Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujianto dan Kanit Tipikor Aiptu Tri Cahyoko, Selasa (7/12/2021) siang di Mapolres Lebong. Disebutkan bahwa EP alias ET dijerat dugaan korupsi, dimana tersangka diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan fisik, bahkan dari hasil penyidikan Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong juga ditemukan adanya kegiatan yang diduga fiktif.

"EP alias ET ditetapkan tersangka Tipikor, berdasarkan hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian negara (KN) sebesar Rp 398,4 juta, dimana uangnya digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," sampai Kompol Tatar Selasa (7/12/2021) siang.

Ditambahkan Tatar, adapun kegiatan DD/ADD Pemdes Kutai Donok TA 2018, meliputi pelaksanaan pembangunan fisik senilai Rp 364,3 juta. Terdiri pembangunan jalan lingkungan Rp 305 juta, pembangunan sarana olahraga Rp 31,5 juta. Kemudian program pemberdayaan senilai Rp.144 juta untuk penyertaan modal untuk BUMDes desa setempat.

Atas perbuatannya, lanjut Kompol Tatar, EP alias ET akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancamannya penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun," pungkasnya.[spy]